Gerry Imam Sutrisno, mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,35 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan perkara yang membuat Gerry kini ditahan sebagai tersangka.
“Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Hartono, dikutip pada Kamis (29/1).
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Hartono, aliran dana yang diselewengkan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya kampanye hingga kepemilikan aset pribadi.
“Uang diduga dipakai kepentingan pribadi yaitu nyaleg pilkada DPRD, beli aset berupa tanah, mobil, dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dokumen APBDes Tahun Anggaran 2020-2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp 108 juta.
Atas perbuatannya, Gerry dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Hartono.
Modus Pertanggungjawaban FiktifKapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menyalahgunakan kewenangan melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif serta pemalsuan tanda tangan para penerima BLT Desa.
“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan,” ungkapnya.
Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Gerry disebut sebagai pelaku tunggal.





