Kades di Sukabumi Pakai Dana BLT Rp 1,35 M buat Modal Nyaleg

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Gerry Imam Sutrisno, mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,35 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan perkara yang membuat Gerry kini ditahan sebagai tersangka.

“Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Hartono, dikutip pada Kamis (29/1).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Hartono, aliran dana yang diselewengkan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya kampanye hingga kepemilikan aset pribadi.

“Uang diduga dipakai kepentingan pribadi yaitu nyaleg pilkada DPRD, beli aset berupa tanah, mobil, dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dokumen APBDes Tahun Anggaran 2020-2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp 108 juta.

Atas perbuatannya, Gerry dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Hartono.

Modus Pertanggungjawaban Fiktif

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menuturkan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menyalahgunakan kewenangan melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif serta pemalsuan tanda tangan para penerima BLT Desa.

“Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan,” ungkapnya.

Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Gerry disebut sebagai pelaku tunggal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditjenpas Sulteng optimalkan pembinaan wabin di sektor perikanan
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Hujan Intentitas Tinggi, 7 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov Jakarta Anggarkan Rp 132 Miliar untuk Normalisasi Kali Cakung Lama
• 7 jam laludetik.com
thumb
ORI beri 5 kementerian Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Kaesang Tolak Laporan ABS, DPP PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.