Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pengakuan aktor Ammar Zoni terkait dugaan praktik pemerasan atau pemalakan yang disebut terjadi di lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak menutup mata terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan kondisi lapas dan rutan. Namun, ia menekankan bahwa setiap informasi tetap harus diverifikasi secara menyeluruh sebelum diambil langkah lebih lanjut.
“Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi, saya pikir laporan dari mana pun kami simak dan kami pelajari,” kata Yusril, Rabu (28/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Yusril menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berani menyampaikan laporan terkait kondisi lapas, baik secara langsung kepada aparat penegak hukum maupun melalui media sosial dan pemberitaan media massa. Menurutnya, laporan tersebut penting sebagai bahan evaluasi.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan hukum.
“Kami tentu berkewajiban untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kembali agar tidak salah langkah. Semua harus berdasarkan fakta dan data,” ujar Yusril.
Sebagai Menko yang membawahi sektor hukum dan pemasyarakatan, Yusril mengatakan isu tata kelola lapas memang menjadi perhatian serius pemerintah, terutama menyangkut integritas petugas dan perlindungan hak-hak warga binaan.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengungkap dugaan pemerasan tersebut saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan, ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu di lapas tempat ia ditahan.
Menurut pengakuan Ammar, nominal uang yang diminta mencapai Rp300 juta per orang. Ia juga mengklaim diminta menanggung sembilan orang lainnya, sehingga total uang yang disebut-sebut mencapai Rp3 miliar.
Meski demikian, mantan suami Irish Bella itu menegaskan bahwa dirinya menolak memenuhi permintaan tersebut.
Pengakuan ini langsung menyedot perhatian publik, mengingat Ammar merupakan figur publik sekaligus terdakwa dalam perkara serius yang berkaitan dengan narkotika.
Dalam perkara yang tengah dihadapinya, Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lain didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memperjualbelikan narkotika di dalam rumah tahanan.
Adapun enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah:
-
Asep Sarikin
-
Ardian Prasetyo
-
Andi Mualim alias Ko Andi
-
Ade Candra
-
Muhammad Rifaldi
-
Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni)
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik-praktik ilegal di dalam lapas dan rutan, mulai dari peredaran narkotika hingga pemerasan terhadap warga binaan. Sejumlah pihak menilai pengakuan Ammar Zoni, terlepas dari status hukumnya sebagai terdakwa, tetap perlu ditindaklanjuti secara objektif.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan apabila terbukti terjadi.
“Kalau nanti hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, tentu akan ada langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan,” ujar Yusril.
Yusril juga menyinggung bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai upaya pembenahan sistem pemasyarakatan, termasuk penguatan pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan peningkatan profesionalisme petugas lapas.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara objektif dan transparan dalam menangani setiap laporan.
Kasus dugaan pemerasan yang diungkap Ammar Zoni kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan lapas dari praktik-praktik menyimpang, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua pihak.





