Keterwakilan Perempuan di Unsur Pimpinan DPR Tidak Cukup Tunggu Posisi Kosong

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR menambah komposisi perempuan dalam kursi pimpinan lembaga legislatif. Namun, itu saja tidak cukup untuk memenuhi perintah konstitusi terkait pengisian pimpinan di lingkungan DPR yang mencapai 30 persen.

Sari Yuliati diangkat menjadi Wakil Ketua DPR karena menggantikan Adies Kadir yang diusulkan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua kader Partai Golkar ini disahkan untuk menempati posisi masing-masing dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyatakan, penunjukan Sari menjadi bagian dari komitmen partainya untuk memenuhi komposisi keterwakilan perempuan dalam jajaran unsur pimpinan DPR. Komposisi ini merupakan amanah dari MK melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2025.

Di samping itu, Sarmuji juga menilai Sari memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugas pimpinan. Sari juga menduduki sejumlah posisi strategis, seperti Wakil Ketua Komisi III DPR, sekretaris Fraksi Golkar di DPR, dan menjabat Bendahara Umum Partai Golkar.

“Bu Sari Yuliati memiliki kapasitas yang baik. Komunikasinya juga baik di antara pimpinan antarpartai,” ujarnya, Selasa.

Baca JugaDitunjuk Gantikan Adies Kadir, Bagaimana Rekam Jejak Sari Yuliati?

Namun, DPR diingatkan tidak berpuas diri dengan pergantian unsur pimpinan yang memenuhi amanah konstitusi ini. Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan, putusan MK itu juga berlaku untuk pimpinan Alat Kelengkapan Dewan atau AKD.

Titi bahkan melihat pengangkatan Sari sebagai Wakil Ketua DPR karena adanya posisi kosong yang ditinggalkan Adies. Jika memang para fraksi partai politik ingin memenuhi aturan tersebut, seharusnya ada perombakan untuk menyesuaikan komposisi sesuai konstitusi.

“Keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan adalah amanat konstitusi dan bagian dari prinsip kesetaraan substantif dalam demokrasi. Itu bukan sesuatu yang seharusnya dipenuhi melalui mekanisme tukar-guling jabatan atau sekadar kompensasi politik sesaat,” kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/1/2026).

“Jika afirmasi hanya hadir ketika ada posisi kosong, maka itu justru menegaskan bahwa perempuan masih dipandang sebagai pelengkap, bukan aktor utama dalam kepemimpinan politik,” lanjutnya.

Sejauh ini sebagian unsur pimpinan AKD belum memenuhi keterwakilan perempuan. Berdasarkan catatan Kompas, DPR periode 2024-2029 memiliki 20 AKD yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan. Namun, hanya 10 AKD atau setengahnya yang memiliki keterwakilan perempuan di unsur pimpinan.

Jika afirmasi hanya hadir ketika ada posisi kosong, maka itu justru menegaskan bahwa perempuan masih dipandang sebagai pelengkap, bukan aktor utama dalam kepemimpinan politik.

AKD dengan pimpinan tanpa perempuan ini meliputi Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Mahkamah Kehormatan Dewan, Komisi I, Komisi II, Komisi V, Komisi VIII, Komisi XI, dan Komisi XIII. Pimpinan sejumlah komisi ini sempat dihubungi Kompas, namun belum ada yang menanggapi hingga Kamis (29/1) pukul 18.00 WIB.

“Sejauh ini, komitmen DPR masih seperti gimmick yang ingin menyenangkan publik, namun tanpa ada realisasi kongkrit. Beberapa AKD juga telah melakukan penggantian pimpinan, namun tidak dilakukan penempatan keterwakilan perempuan,” ungkap Titi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan belum mengetahui apakah nantinya pengganti Sari juga anggota perempuan. Dia menyerahkan keputusan itu kepada Fraksi Partai Golkar. “Enggak tahu. Itu domain Partai Golkar, ya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (28/1/2025).

Komitmen

Di tengah ketidakjelasan ini, Titi memandang keterwakilan perempuan dalam pos-pos pimpinan AKD ini butuh komitmen nyata dari setiap fraksi partai dan pimpinan DPR. Apalagi, putusan ini bersifat self executing, artinya serta merta berlaku sehingga seharusnya langsung diimplementasikan.

Artinya, lanjut Titi, pemenuhan amanah konstitusi itu tidak hanya menunggu adanya posisi kosong. Semua harus diterapkan dengan melakukan redistribusi keanggotaan dan pimpinan AKD yang mencerminkan prinsip afirmasi keterwakilan sebagaimana telah diputuskan MK.

“Semakin lambat DPR menindaklanjuti, maka semakin diragukan komitmen konstitusional fraksi-fraksi dan pimpinan DPR dalam melaksanakan Putusan MK. Padahal Putusan MK tersebut sudah sangat terang benderang isinya dan tinggal menunggu operasionalisasi oleh internal DPR.

Lebih lanjut lagi, Titi juga mengingatkan pengangkatan Sari yang sesuai dengan putusan MK ini tidak mengurangi kecurigaan publik terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Baca JugaMK Kabulkan Gugatan tentang Keterwakilan Perempuan di AKD
Pengangkatan Adies

Titi mempersoalkan kredibilitas dan akuntabilitas pengangkatan Adies yang juga mendapatkan kritik publik. Dia mengingatkan publik untuk tetap mengkritisi keputusan tersebut dan tidak menganggapnya sebagai perbuatan yang bisa diabaikan.

“Jangan sampai hanya karena posisi pimpinan kosong di DPR kemudian diisi oleh perempuan, lantas persoalan kredibilitas dan akuntabilitas pengisian jabatan Hakim MK lantas menguap dan menjadi sekadar peristiwa biasa yang dengan mudahnya bisa ditolerir,” kata Titi.

Dalam kesempatan yang terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus juga menyinggung terkait pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Pemilihan yang secara tiba-tiba, lanjutnya, mengundang pertanyaan publik karena sebelumnya DPR juga sudah menetapkan Inosentius Samsul pada rapat paripurna Agustus 2025.

"Agenda fit and proper test Adies Kadir tidak terlacak di website DPR. Kemudian, tiba-tiba kita sudah punya calon hakim konstitusi, yakni Pak Adies Kadir ini. Ini seakan-akan mengatakan hakim konstitusi bukan urusan publik, tetapi hanya urusan Komisi III DPR doang," ujarnya.

Tindakan tiba-tiba ini, lanjut Lucius, menghilangkan asas keterbukaan, bahkan melecehkan DPR sebagai institusi legislatif. "Bagaimana tidak melecehkan, DPR sebelumnya sudah menetapkan Inocentius Samsul sebagai hakim konstitusi. Namun, di forum yang sama, justru membatalkan keputusan itu lalu mengangkat orang lain, yaitu Adies," katanya.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Jateng Dukung Program Loyalitas MyAmbarrukmo
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Nasib Chiki Fawzi Jadi Korban PHP: Dipulangkan, Dipanggil Lagi, Kini Beneran Dibatalkan Jadi Petugas Haji
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Hari Ini! Day 1 Live Anniversary Celebration kumparan, Bagi-bagi Kado Rp 99 Juta
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kabar Gembira untuk Pegawai SPPG Berstatus ASN PPPK
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.