Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, perpanjangan itu diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal. Dia menerangkan hingga saat ini masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.
Advertisement
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti, Kamis (29/1/2026).
Peserta didik dapat dibantu orang tua dan pihak sekolah untuk melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).




