JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga BPJS untuk semakin aktif berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, regulator telah melonggarkan aturan investasi bagi investor institusi domestik agar perannya di bursa semakin signifikan.
“Untuk investor institusi, aturan untuk asuransi, dana pensiun, Asabri, Taspen sudah kami longgarkan. BPJS menyusul,” kata Mahendra dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: IHSG Anjlok Dua Hari, OJK Umumkan 3 Reformasi Besar Pasar Modal
Menurut Mahendra, investor institusi dalam negeri menjadi salah satu kunci untuk menjaga stabilitas pasar dan mengurangi ketergantungan pada aliran dana asing.
Ia juga menegaskan Danantara telah dan akan terus aktif berinvestasi di pasar modal.
“Danantara sudah dan akan terus aktif berinvestasi di pasar modal. Ini bagian dari pendalaman pasar,” ujarnya.
Namun, Mahendra menekankan, penguatan likuiditas pasar tidak hanya bergantung pada Danantara, tetapi juga pada partisipasi investor institusi domestik yang memiliki dana kelolaan besar dan bersifat jangka panjang.
Baca Juga: Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono: Tolong Lihat Rekam Jejak Saya
Mahendra menyatakan, seluruh agenda reformasi ini ditujukan untuk menjaga posisi Indonesia agar tidak terdegradasi ke kategori frontier market.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ihsg
- ojk
- pasar modal
- dana pensiun
- bpjs
- investasi pasar modal




