JAKARTA, KOMPAS - Bintara Pembina Desa atau Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sersan Dua Heri Purnomo, ditahan maksimal 21 hari dan diganjar sanksi administratif setelah mempermalukan penjual es kue bernama Sudrajat. Hukuman ini diberikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kamis (29/1/2026). Selain ditahan selama 21 hari, Sersan Dua (Serda) Heri juga menjalani sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi. Ahmad pun menegaskan komitmen TNI dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda Heri.
"Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan," katanya.
Ahmad menyebut, pemberian sanksi ini dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
”Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ungkap dia.
Karena itu, Ahmad mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. "Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," papar Ahmad.
Sebelumnya, Serda Heri bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Johar Baru, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ikhwan Mulyadi, menuding Sudrajat (50), pedagang es kue di kawasan Kemayoran, menjual jajanan yang berbahaya. Mereka menuduh es kue tersebut terbuat dari busa.
Padahal, berdasar hasil pemeriksaan, es kue yang dijual Sudrajat tidak berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, Heri dan Ikhwan diduga telah melakukan tindak kekerasan saat memeriksa Sudrajat.
"Mereka (Heri dan Ikhwan) telah memukul, menendang, dan menyabet saya menggunakan selang," kata Sudrajat. Selain itu, berdasarkan rekaman video yang beredar, Serda Heri tampak memaksa Sudrajat menelan jajanan yang dianggap berbahaya itu.
Bahkan, mereka sempat menahan Sudrajat di posko sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kemayoran. Setelah dinyatakan tak bersalah, Sudrajat diantar pulang dalam keadaan tubuh terluka.
Akibat penganiayaan yang dilakukan, Sudrajat yang sudah 30 tahun menjual es kue itu menderita luka di wajah, pundak, dan dadanya. "Saya trauma dan tidak mau lagi berjualan di wilayah Kemayoran," ujar Sudrajat.
Setelah video interogasi itu viral di media sosial dan mendapat pembelaan dari warganet, Sudrajat mendapat simpati dari berbagai pihak. Rumahnya pun diperbaiki dan anaknya disekolahkan. Dia pun mendapat perlengkapan rumah tangga serta sepeda motor.
Walaupun Serda Heri dan Aiptu Ikhwan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung disertai bantuan yang datang dari segala penjuru, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa Aiptu Ikhwan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dan pidana yang ia lakukan terhadap Sudrajat.
"Kami masih mendalami adanya indikasi pelanggaran kode etik," kata Budi. Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa Aiptu Ikhwan sebagai saksi. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, akan digelar sidang kode etik terhadap Aiptu Ikhwan.
Budi menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan dalam proses pemeriksaan terhadap Sudrajat, ada kesalahan yang dilakukan oleh Aiptu Ikhwan. "Apabila ada anggota Polri yang melanggar kode etik atau pidana pasti akan ada sanksinya," ungkapnya.
Mewakili institusi, Budi pun memohon maaf apabila dalam proses pemeriksaan terhadap Sudrajat ada tindakan atau persepsi yang kurang baik dan kurang tepat. "Kami mohon maaf tapi semua ini dilakukan tujuannya tidak lain untuk memberikan edukasi," ucapnya.
Dia menambahkan, jajarannya berkomitmen untuk tidak menghambat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menjalankan pekerjaannya. "Kami memahami kekecewaan warga. Karena itu, Polda Metro Jaya terus mendalami adakah perbuatan, etika dan kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut (Aiptu Ikhwan)," tuturnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri terhadap Sudrajat dapat dijerat dengan unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Pidana Baru (KUHP) baru. "Itu karena ada dugaan intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan. Pasal itu mengatur ihwal perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
ICJR pun meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan disertai kekerasan oleh aparat, jelas bertentangan dengan KUHAP.
Hal ini karena KUHAP mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini pun dinilai secara nyata telah melanggar prosedur tersebut.
Mereka (Heri dan Ikhwan) telah memukul, menendang, dan menyabet saya menggunakan selang
ICJR menilai tindakan semacam itu sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil. Karena itu, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku. Pemerintah juga harus memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban.
"Yang terpenting adalah memastikan tidak terjadinya tindakan serupa di kemudian hari, khususnya keterlibatan aparat TNI dalam ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsinya, serta tindakan aparat kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum," ungkap Erasmus.





