Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghentikan proses perkara pidana dengan terdakwa Budi setelah Majelis Hakim menyatakan perkara tersebut telah daluwarsa. Putusan itu dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan agenda putusan sela.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Hakim menyatakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan telah gugur karena melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima dan memutuskan menghentikan perkara, sekaligus membebaskan terdakwa Budi dari seluruh dakwaan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah berani menegakkan keadilan secara objektif dan independen.
“Putusan ini menunjukkan bahwa supremasi hukum sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 benar-benar dijalankan,” ujar Faomasi usai persidangan.
Ia juga menegaskan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus menjadi prioritas utama.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dan bebas dari intervensi,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Budi mengaku lega atas putusan tersebut. Ia menegaskan sejak awal tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan menilai putusan Majelis Hakim sebagai wujud keadilan.
“Putusan ini sejalan dengan nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Sila Kelima Pancasila. Saya tegaskan, saya tidak pernah bersalah,” ujar Budi singkat.
Di akhir keterangannya, Faomasi Laia berharap Mahkamah Agung terus memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses peradilan di seluruh Indonesia agar tetap bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
Putusan sela ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum, khususnya terkait kepastian hukum mengenai kedaluwarsa penuntutan perkara pidana.




