Kasus Es Gabus: Babinsa Kemayoran Dihukum Penahanan 21 Hari

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, terkait peristiwa penanganan pedagang es hunkwe atau es gabus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman mengatakan, sanksi dijatuhkan sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

Selain itu, Serda Heri juga dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Ia turut dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad Alam menegaskan, proses penanganan pelanggaran prajurit dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek objektivitas dan keadilan. Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Kodim 0501/Jakarta Pusat, kata dia, memastikan setiap proses berjalan transparan dan profesional. Seluruh Babinsa diingatkan untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI, sekaligus mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas di tengah masyarakat.

Terkait dinamika yang berkembang, Kodim mengajak masyarakat menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh. Penegakan disiplin ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI AD.

Sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa sempat mengamankan seorang penjual es hunkwe atau es gabus karena mencurigai bahan yang digunakan. Keduanya menuding pedagang menjual makanan berbahan diduga spons.

Namun, setelah uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan, produk es tersebut dipastikan aman dikonsumsi. Kedua petugas pun telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.

Sementara itu, Suderajat pedagang es gabus mengaku mendapatkan perlakuan yang indimidatif dari kedua personel tersebut. Ia mengaku sempat ditendang menggunakan sepatu boots hingga dihukum strap berdiri dengan satu kaki.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Dapen dan Asuransi Bakal Boleh Beli Saham hingga 20%, Terbatas LQ45
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Banjir Jakarta Meluas, 41 RT di Jaktim Sudah Terendam
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Dilantik Kapolri, Irjen Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel
• 37 menit lalurctiplus.com
thumb
Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Sudah di Jalur yang Benar
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Pilu! Kakek di Ponorogo Dipasung selama 20 Tahun, Hidup dalam Kurungan Besi 2 Meter
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.