Tegaskan soal Kontrak LNG AS, Hari Karyuliarto: Saya Hanya Jalankan Kebijakan Pemerintah

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Gas PT. Pertamina Hari Karyuliarto membeberkan fakta-fakta dalam persidangan kasus yang menjeratnya saat masih menjabat di BUMN tersebut.

Hari menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuktikan tuduhan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak berdasar. Hal itu disampaikan Hari usai menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (29/01).

BACA JUGA: Perkara Impor LNG, Wa Ode Tegaskan Hari Karyuliarto Tidak Terlibat Keputusan Bermasalah

Dia menegaskan dua saksi yang dihadirkan di persidangan telah menjelaskan bahwa dalam kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak dikenal mekanisme price review.

Oleh karena itu, dakwaan yang menyebut tidak digunakannya price review sebagai perbuatan melawan hukum menjadi gugur dengan sendirinya.

BACA JUGA: Hari Karyuliarto Minta Jaksa KPK Tunjukkan Berkas LHP Kerugian Negara di Perkaranya

Hari juga menjelaskan bahwa kerugian Pertamina baru terjadi saat pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, transaksi LNG tersebut justru mencatatkan keuntungan.

"Pandemi merupakan kondisi force majeure yang membuat hampir seluruh industri berhenti dan menyebabkan harga gas dunia anjlok. Penurunan harga gas itulah yang berdampak pada kerugian Pertamina," tegasnya.

BACA JUGA: Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Ogah Berkomentar

Hari menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang membeli maupun menjual LNG. Keputusan pembelian dan penjualan LNG dilakukan oleh jajaran Direksi Pertamina pada periode 2019 hingga 2024.

Oleh karena itu, Hari menyatakan tidak ragu meminta Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di persidangan. Menurutnya, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut.

Menurut Hari, pihak yang menentukan pembeli LNG pada masa pandemi mengetahui bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, meskipun pada masa di luar pandemi transaksi yang sama memberikan keuntungan.

Namun hingga kini, ia menyayangkan kedua pejabat tersebut tidak hadir di persidangan untuk memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan mereka, karena pada masa pandemi hampir tidak ada pihak yang bisa meraih keuntungan.

Hari juga menyoroti bahwa meskipun transaksi LNG tersebut pernah menghasilkan keuntungan dan pihak-pihak tertentu menerima tantiem dari hasil penjualan LNG, tidak ada klarifikasi terbuka di pengadilan terkait fakta tersebut.

Lebih lanjut, Hari mengingatkan jajaran Pertamina yang saat ini masih aktif. Ia menyoroti ironi bahwa dirinya diborgol karena pembelian LNG dari Amerika Serikat, sementara saat ini Pertamina kembali diperintahkan pemerintah untuk menjajaki pembelian LNG, minyak mentah, dan LPG dalam rangka negosiasi tarif Indonesia–Amerika Serikat. Dari ketiga komoditas tersebut, ia menilai LNG menjadi opsi paling memungkinkan karena harga masih di bawah 11 dolar AS.

Namun demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran direksi, komisaris, hingga pejabat setingkat SVP dan VP Pertamina agar berhati-hati. Ia mengaku dulu juga hanya menjalankan perintah pemerintah.

Namun, pada akhirnya harus menghadapi proses hukum. Hari menekankan pentingnya adanya perintah yang sangat jelas bahwa kerugian yang timbul tidak boleh dibebankan sebagai tanggung jawab pidana.

"Dulu saya juga melaksanakan perintah dari pemerintah tapi akhirnya begini. Untuk teman-teman pemerintah berhati-hatilah. Harus ada perintah yang jelas, bahwa rugi tidak rugi mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.

Dia juga menyinggung Undang-Undang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. Namun, dalam praktiknya masih ada perkara BUMN yang tetap dipidana.

Menurutnya, berbagai ketidakadilan tersebut mengganggu rasa keadilan masyarakat dan berpotensi merusak iklim bisnis migas nasional.

Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara, serta adanya penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ditemukan satu pun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya.

Dia  menekankan bahwa kejahatan harus mengandung niat jahat dan perilaku jahat yang nyata serta menimbulkan kerugian bagi Pertamina. Namun, hal tersebut tidak pernah terbukti dalam perkara ini.

Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya berada di Pertamina pada tahun 2014 saat penyusunan kontrak, yang kemudian sudah diganti pada tahun 2015.

Eksekusi pembelian LNG baru dilakukan bertahun-tahun kemudian, yakni pada 2019, oleh manajemen yang berbeda. Pada tahun 2014 maupun 2015, menurutnya, tidak ada dana Pertamina yang keluar untuk pembelian LNG tersebut.

Dia juga menyinggung posisi Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama dan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode pembelian dan penjualan LNG yang merugi.

Wa Ode mengapresiasi kehadiran Basuki di persidangan lain dan berharap yang bersangkutan juga hadir dalam persidangan Hari Karyuliarto untuk secara terbuka mengakui bahwa kerugian terjadi pada masa pandemi, bukan akibat tindak pidana korupsi.

Menurut Wa Ode, sangat tidak adil apabila pembelian dan penjualan LNG yang dilakukan oleh pihak lain, dengan kontrak yang sudah diganti, justru dikaitkan dan dikriminalisasi terhadap kliennya. Ia menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata.

Wa Ode juga memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial agar prinsip negara hukum ditegakkan secara adil. Dia menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus dihukum, namun warga negara yang tidak melakukan kejahatan harus dibebaskan.

Wa Ode juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum, khususnya terkait tidak diberikannya laporan hasil audit kepada pihak terdakwa.

Padahal, menurut Pasal 150 KUHAP, advokat berhak memperoleh seluruh dokumen yang relevan untuk pembelaan kliennya. Permintaan tersebut, kata Wa Ode, telah diajukan berkali-kali namun tidak pernah dipenuhi.

Jika dokumen tersebut tetap tidak diberikan, pihaknya berencana menyurati Dewan Pengawas KPK dan meminta perlindungan kepada DPR RI karena menilai ada aparat penegak hukum yang tidak taat undang-undang. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Wa Ode menambahkan bahwa terdapat satu dokumen penting yang seharusnya ditampilkan di persidangan, namun tidak sempat disampaikan karena pertimbangan majelis hakim. Dokumen tersebut, menurutnya, diketahui oleh salah satu saksi, Johardi, yang pada tahun 2015 masih bekerja di Pertamina.

Dia menjelaskan bahwa pada Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat dan diterima Presiden Barack Obama.

Dalam kunjungan tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan dagang dan bisnis, salah satunya kesepakatan antara Pertamina dan Corpus Christi.

Menurut Wa Ode, fakta ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut diketahui oleh Presiden Republik Indonesia, sah secara hukum, dan justru menguntungkan negara.

Dia menilai aneh jika penuntut umum menyebut perjanjian tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, padahal hingga kini perjanjian itu tidak pernah dibatalkan dan tetap berjalan serta memberikan keuntungan bagi negara dan Pertamina.

"Kami meminta perhatian serius dari Presiden, DPR RI, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung terhadap perkara ini," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan bahwa hingga sidang keempat, seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang menyaksikan, membuktikan, atau menerangkan adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.

Dia menyebutkan, dari fakta persidangan justru terungkap bahwa Hari Karyuliarto dan Yenni didakwa karena meneruskan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan oleh pejabat setingkat SVP, yakni Nanang Untung.

Oleh karena itu, Humisar berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, apabila Hari Karyuliarto dan Yenni dijadikan terdakwa, sudah selayaknya KPK juga mempertimbangkan pihak lain yang menetapkan kebijakan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cegah Keracunan MBG, BGN Diusulkan Tinjau SPPG Setiap Bulan
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Rekap Hasil Thailand Masters 2026, 12 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Jleb! Diduga Sindir Denada Soal Isu Telantarkan Anak, Lisa Mariana Beri Pesan Menohok
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Terapkan Zero Waste to Landfill, Suparma (SPMA) Kelola 99 Persen Limbah Padat Produksi
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Cegah Bahaya ODOL, 12 Kendaraan Terjaring di Gerbang Tol Binjai
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.