Polsek Sepatan menangkap seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) di Sepatan, Tangerang. HSP yang merupakan pedagang sayur ditangkap lantaran mengedarkan obat keras tramadol dan hexymer.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pedagang sayur yang diduga berjualan sambil mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Setelah dilakukan pendalaman, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan HSP pada Kamis (29/1/2026).
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua pekan mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin edar. Obat tersebut dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Pelaku dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dia memastikan akan menindak tegas para pelanggar.
"Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat," tegas Jauhari.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
(dek/azh)




