Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan draft aturan yang mengatur mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia telah berada di meja Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa aturan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sejatinya tinggal menunggu pengesahan.
"Oh itu kan isunya kan di meja presiden ya, mungkin kemarin Pak menteri menyampaikan agar mohon ditandatangani atau dipercepat atau gimana nanti kita tinggal tunggu sih," ujar Eniya ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Eniya pun berharap agar Perpres yang mengatur mengenai pengembangan PLTN di tanah air dapat segera terbit. Sehingga pihaknya dapat segera menyiapkan aturan turunannya.
"Alhamdulillah kemarin dewan anggota DEN kan sudah dilantik di depan Presiden. Nah di situ apa Pak menteri juga menyampaikan tentang nuklir kan. Nah kita berharap bisa cepat turun perpresnya tapi kepmen turunannya pun sudah saya persiapkan," kata Eniya.
Sebelumnya, Eniya mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya telah mulai menyusun draft aturan yang nantinya mengatur pembangunan PLTN di tanah air. "Nah, kita sudah sepakat bahwa sesuai arahan Setneg, itu dalam bentuk perpres. Nah, cuma draft perpresnya ini. Ini yang tadi malam sudah draft. Ini habis ini langsung ini saya bahas pasal-pasalnya," kata Eniya di Jakarta dikutip Kamis (5/6/2025).
Selain itu, salah satu pasal krusial yang akan diatur di dalam beleid tersebut adalah pembentukan Badan Tenaga Nuklir RI (NEPIO). Nantinya badan ini akan bertugas mengkoordinasikan seluruh proses pembangunan dan pengoperasian PLTN dari hulu hingga hilir.
Sebagaimana diketahui, Indonesia berencana membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berkapasitas hingga 500 Mega Watt (MW). Hal tersebut tertuang di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Menurut Eniya proyek PLTN di dalam RUPTL nantinya akan dibangun di dua lokasi, yakni Sumatera dan Kalimantan, masing-masing dengan kapasitas 250 megawatt (MW).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan peta jalan pengembangan PLTN sudah rampung. Sekarang, pemerintah tinggal mematangkan aspek kerja sama dengan investor luar negeri dan penyelesaian payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) soal pembangkit listrik tenaga nuklir.
"Roadmap-nya sudah selesai dan sekarang tahapan sudah mulai membangun untuk bagaimana kita bekerja sama dengan negara mana, dan organisasinya sudah hampir rampung selesai juga. Butuh Perpres, lagi dalam proses," ungkap Bahlil, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sejatinya, kata Bahlil, pemerintah telah lama menyusun berbagai kebijakan soal nuklir, mulai dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) hingga strategi untuk mendorong masuknya energi nuklir dalam sistem energi nasional.
"Dan ini bukan berarti kita baru kerja. Ini sudah kita kerja dengan membangun beberapa tahapan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) sampai dengan bagaimana membangun berbagai kebijakan, termasuk di dalamnya adalah pembangunan energi baru terbarukan dan juga adalah mendorong untuk pakai tenaga nuklir," tambahnya.
Kebijakan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan arahan Prabowo sebagai Ketua Umum DEN. Pihaknya akan segera menggelar sidang paripurna pertama untuk mendengarkan instruksi lebih lanjut terkait percepatan target-target energi tersebut.
"Nah, dengan harapan dengan pelantikan hari ini, semuanya bisa kita selesaikan, sudah barang tentu sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Presiden," tandasnya.
(pgr/pgr)



