JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, berpendapat kasus yang menimpa Hogi Minaya bukan hanya soal kesalahan penerapan pasal, melainkan juga merupakan problem perspektif.
Hogi Minaya adalah seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar dua pelaku yang menjambret istrinya di Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta, pada 2025 lalu.
Perkara yang dihadapi oleh Hogi tersebut bahkan telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Anam menyampaikan pendapat tersebut dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Istri Hogi usai Komisi III Minta Kasus Suaminya Dihentikan: Terima Kasih, Kami dapat Keadilan
“Pertama-tama, ini bukan hanya soal terkait kesalahan pasal, tapi ini memang problem perspektif yang harus kami ingatkan ke rekan-rekan kepolisian,” kata dia.
“Polisi itu kan dibekali tidak hanya ilmu hukum tapi ilmu kriminologi, ilmu sosiologi dan lain sebagainya,” kata Anam.
Ia menjelaskan, ketika terjadi kejahatan di jalanan kemudian ada perlawanan dari pihak korban, maka perlawanan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan berikutnya.
“Ketika melihat kejahatan-kejahatan jalanan, ya toh, terus ada perlawanan di situ, terus ada pembelaan diri di situ, lah kok ini dipandang sebagai sebuah kejahatan berikutnya? Itu kan enggak bisa,” ujarnya.
“Ayolah belajar, dulu ada kasus Bekasi, yang begal, yang dibegal kebetulan bisa silat, dilawan pembegalnya mati, lah kok tersangka? Begitu.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- suami kejar jambret
- kejar jambret jadi tersangka
- hogi minaya
- kompolnas
- choirul anam





