Prajurit TNI Masuk Bui, Hukuman Berat Usai Fitnah Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang tuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman tersebut berupa penahanan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam.

Baca juga: TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.

Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Donny.

Baca juga: Akhir Polemik Aparat Tuduh Penjual Es Gabus Jual Spons, Pelukan Maaf dan Sanksi yang Menanti

Dengan begitu, ia mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Dalam kesempatan tersebut, Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” kata dia menegaskan.

Baca juga: Tak Cari Untung, Pemasok Jual Es Gabus Rp 500 per Buah ke Suderajat

Selain itu, pihak Kodim 0501/JP juga memberikan bantuan berupa satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya kepada Suderajat.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu Suderajat dan keluarganya untuk kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah

“Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan oleh Lurah Bojong Gede, Ketua RW, serta Babinsa setempat,” kata Donny.

“Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya,” tegas dia lagi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kronologi kasus

Suderajat, pedagang es asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh mejual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perankan DJ di Film CAPER, Devano Riset hingga ke Klub Malam
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Bernardo Tavares Ungkap Ada Peluang Persebaya Kembali Ramaikan Bursa Transfer
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Makin Panas! Negara Uni Eropa Labeli Garda Revolusi Iran Sebagai Organisasi Teroris
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kapolda DIY: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Kasat Lantas Diganti
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.