Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara menyusul temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Agenda penonaktifkan dilakukan pagi ini, Jumat (30/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda DIY.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan penonaktifan Kapolresta Sleman dilakukan karena adanya dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum yang menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Hari ini saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dipimpin oleh Pak Irwasda,” kata Anggoro kepada awak media di Mapolda DIY, Jumat (30/1).
“Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta. Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum terjadi gaduh ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra Polri,” sambungnya.
Jabatan sementara Kapolresta Sleman akan diisi oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto yang merupakan Direktur Resnarkoba Polda DIY.
Selain Kapolresta, Kapolda DIY menyampaikan bahwa jabatan Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga akan dilakukan penggantian. Hal itu masih berkaitan dengan hasil rekomendasi audit dan dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
“Terkait dengan Kasatlantas hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilanjutkan terkait juga dengan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu, diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan pengawasan oleh Kasat Lantas dalam penyidikan laka lantas sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Anggoro menyebut, penonaktifan pejabat terkait dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh pengawas internal. Proses pendalaman masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut. Semua masih dalam proses pendalaman penyelidikan, pasti ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” ujarnya.
Diakuinya, peristiwa yang terjadi di Sleman disebabkan oleh lemahnya koordinasi dan pengawasan dari atasan serta pembina fungsi. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya proses penyelidikan yang seharusnya berjalan profesional.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan pengawasan internal secara berkelanjutan.
“Kejadian di Sleman kurang koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi dari pembina fungsi menyebabkan proses penyelidikan terganggu sehingga apa yang hari ini dialami terjadi ini yang tidak kami harapkan,” kata Anggoro.




