Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 25 demonstran, yang ikut dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 dan berakhir menjadi kerusuhan. Vonis dibacakan Kamis 29 Januari 2026. Kepada masing-masing dari mereka, vonis majelis hakim diketahui berbeda-beda, berdasarkan sejumlah pertimbangan tertentu.
Sebagai informasi, terhadap 23 terdakwa berikut, hakim menjatuhkan hukuman selama 10 bulan masa tahanan. Namun menurut hakim, hukuman itu tidak perlu dijalani namun tetap dalam pengawasan selama 1 tahun. Berikut daftarnya:
Advertisement
1.Eka Julian Syah Putra
2.M Taufik Effendi
3.Deden Hanafi
4.Fahriyansah
5.Afri Koes Aryanto
6.Muhamad Tegar Prasetya
7.Robi Bagus Tryatmojo
8.Fajar Adi Setiawan
9.Riezal Masyudha
10.Ruby Akmal Azizi
11.Hafif Russel Fadila
12.Andre Eka Prasetio
13.Wildan Ilham Agustian
14.Rizky Althoriq Tambunan
15.Imanu Bahari Solehat Als Ari
16.Muhammad Rasya Nur Falah
17.Naufal Fajar Pratama
18.Ananda Aziz Nur Rizqi
19.Muhammad Nagieb Abdillah
20.Alfan Alfiza Hadzami
21.Salman Alfarisi
22.Arpan Ramdani
23.Muhammad Adriyan
Sementara itu, terhadap 2 terdakwa lain, Neo Soa dan Muhammad Azril, hakim menjatuhkan pidana berbeda yaitu hukuman penjara selama 7 bulan.
Diketahui, 25 orang tersebut diseret ke meja hijau sebab diyakini melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta saat demonstrasi akhir Agustus 2025.
Aksi mereka tersebar di sejumlah titik yaitu gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, dan kawasan Senen.
Mereka mengaku, aksi dilakukan secara inisiatif karena mendapatkan informasi dari sosial media. Namun bukan untuk menyuarakan aspirasi, mereka justru membawa sejumlah benda terlarang seperti batu, molotov, hingga bambu yang bertujuan untuk membuat rusuh.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425991/original/075095000_1764245229-20251126AA_PMPC_Persija_Vs_PSIM-17.jpg)

