Bisnis.com, JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah diperiksa dua kali ketika kapasitasnya sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Pertama, dia diperiksa pada Senin (26/1/2026). Setelah pemeriksaan dia enggan banyak bicara kepada jurnalis. Kepada wartawan, mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas menginginkan tim lembaga antirasuah menjelaskan materi pemeriksaan dirinya.
Hal serupa juga disampaikan saat pemeriksaan kedua pada Kamis (29/1/2026). Setelah diperiksa selama 8 jam atau keluar dari gedung Merah Putih KPK pukul 17.35 WIB, Gus Alex masih irit bicara kepada wartawan.
Setiap pertanyaan awak media mengenai materi atau soal kerugian negara diserahkan kepada tim KPK.
"Langsung tanya penyidik aja. Iya ke penyidik aja, pada saat nya saya akan memberikan keterangan ya, oke oke, makasih teman-teman," katanya sembari berjalan menuju pulang.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, materi pemeriksaan Gus Alex terkait perhitungan kerugian negara.
"Pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi.
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.
Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus dari yang seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.




