Tolak di Bawah Kementerian, Kapolri: Doktrin Polri To Serve and Protect

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki doktrin To Serve and Protect serta Tata Tentrem Kerta Rahardja. 

"Polri memiliki doktrin To Serve and Protect, dengan doktrin Tata Tenterem Kerta Rahardja," kata Sigit, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :
Tepis Isu Miring, Ketua Komisi III DPR: Saya Bersaksi 100 Persen Kapolri Loyal ke Presiden Prabowo

Sigit juga menekankan, Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat reformasi 1998. 

"Bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 tap MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," sambungnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PTPN I Produksi CO2 Cair Derivat Pabrik Etanol
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Arne Slot Diduga Sindir Jurgen Klopp usai Liverpool Hancurkan Qarabag di Liga Champions, Singgung Hasil 2 Musim Lalu Saat The Reds Dipecundangi Atalanta
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Terima Suap, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Masuk Penjara
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
17 RT di Jaktim dan Jakbar Terendam Banjir hingga 1,5 Meter
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Modus Korupsi Berubah, Penguatan KPK Jadi Keniscayaan
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.