JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan, menolak wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki doktrin To Serve and Protect serta Tata Tentrem Kerta Rahardja.
"Polri memiliki doktrin To Serve and Protect, dengan doktrin Tata Tenterem Kerta Rahardja," kata Sigit, Kamis (29/1/2026).
Sigit juga menekankan, Polri berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian dari mandat reformasi 1998.
"Bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 tap MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," sambungnya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F08%2F27%2Ff091229e61fe1e8b2da8b7b420cdca54-20250827_OPINI_KPK_dalam_Desakan_OTT.jpg)