DJP: 1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax per 29 Januari

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.001.002 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax.

Secara rinci per 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 857.168, WP OP Non Karyawan 103.875 suntuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.


Baca: Target Pajak 2026 Bocor Rp 562,4 T, Ini Jurus DJP

Adapun pelapor SPT Tahunan Badan sebanyak 39.725 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 61.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 165 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 8 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seperti yang diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Maka dari itu seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya.

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

Baca: Amankan Pelaporan SPT, Purbaya Bakal Tambah 'Bandwidth' Coretax

Klik "Buat konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", kemudian klik "Lanjut". Selanjutnya, kita pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".

Pengisian Induk SPT

  • Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT.
  • Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan." Setelah itu, pilih Metode Pembukuan "Pencatatan"
  • Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
  • Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
  • NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Pengisian Lampiran

  • Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan update kelengkapan data pada Harta tersebut dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta
  • Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data
  • Dilanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak
  • Setelah itu, lampiran Urang Pada Akir Tahun Pajak yang harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak
  • Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga
  • Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan
  • Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
  • Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik "Bayar dan Lapor". Kemudian, pilih "Kode Otorisasi DJP" pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan". Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP: 20 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Online Scam di Kamboja, Ribuan WNI Minta Dipulangkan-World In Minute
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemendagri: BUMD Harus Bisa Gerakan Ekonomi dan Potensi Daerah
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Perampok Gasak Uang Rp45 Miliar di Jalanan Jepang
• 24 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Dokter Ungkap Dampak Negatif Penyalahgunaan Gas Tertawa ke Saraf
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jelang Lawan Madura United, Kahudi Minta Pemain PSBS Fokus Penuh dan Tetap Membumi
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.