Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 mengalami penurunan signifikan. Secara tahunan (year on year/yoy), nilai transaksi judol turun sekitar 20 persen menjadi Rp286,84 triliun, dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.
M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan bahwa perputaran dana judol selama 2025 tersebut terjadi dalam 422,1 juta kali transaksi.
Selain nilai transaksi, PPATK juga mencatat penurunan jumlah deposit judi online. Pada 2025, total deposit judol tercatat sebesar Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada 2024.
“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal, seperti perbankan, dompet digital (e-wallet), dan QRIS,” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026) yang dikutip Antara.
PPATK juga menyoroti adanya perubahan pola atau modus penyetoran dana judi online. Penggunaan QRIS sebagai sarana deposit disebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan perputaran dana judi online disebabkan oleh penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online dari berbagai sisi,” kata Natsir.
Tak hanya judi online, PPATK juga menaruh perhatian pada sejumlah tindak pidana asal (TPA) lain yang berpotensi memicu tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk green financial crime.
Di sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi kepada aparat penegak hukum. Total nominal transaksi yang teridentifikasi di sektor ini mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu fokus utama adalah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga wilayah lainnya. PPATK juga menemukan indikasi aliran emas ilegal hasil PETI yang didistribusikan ke pasar luar negeri.
Selama periode 2023–2025, PPATK mencatat total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
Pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan dugaan nilai transaksi pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu kasus yang disorot berkaitan dengan komoditas strategis yang diduga menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Sementara itu, di sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi sekitar Rp137 miliar. Transaksi tersebut diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal karena tidak dilengkapi Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 PIK atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal korupsi dengan total perputaran dana mencapai Rp180,87 triliun.
Selain itu, terdapat 178 PIK PPATK atau 11,56 persen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan dengan total perputaran dana Rp934,52 triliun. Sementara 156 PIK lainnya atau 10,13 persen terkait dugaan penipuan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. (ant/bil/ipg)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F10%2F18%2F592494f8-3b66-4d8b-a829-4ea365b0e7f0.jpg)