Larangan Pengangkatan Guru Honorer Di Luwu Berpotensi Melumpuhkan Aktivitas Belajar-Mengajar,  Dinas Pendidikan Luwu Bakal Ajukan Diskresi ke Pusat

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, BELOPA — Keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang melarang adanya guru honorer tentu berdampak pada proses belajar mengajar pada seluruh sekolah di Kabupaten Luwu.


Proses  belajar mengajar akan lumpuh di Luwu. Sebab, kondisi di Kabupaten Luwu sangat jauh beda,  masih banyak guru honorer yang tidak diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi Kaddiraja mengaku telah berkonsultasi ke BKN.


“Memang mereka tidak membolehkan sama sekali ada ada guru honorer, karena ada paruh waktu,”kata Palanggi kepada FAJAR di kantornya, Kamis 29 Januari 2026.


Kondisi di Luwu sangat kontras dengan aturan ini. Masih banyak guru honorer yang ada di Luwu belum terangkat jadi paruh waktu. Sementara mereka saat ini masih mengajar. Bahkan, masih mendominasi memegang mata pelajaran di sekolah tinga SD dan SMP.


Saat pengangkatan paruh waktu, mereka belum masuk dapodik, meski sudah mengajar bertahun-tahun.


Namun, masih ada jalan lain. Saat ini,  Dinas Pendidikan Luwu melakukan pendataan berapa guru honorer yang masih aktif mengajar.


Pihaknya menghitung estimasi gaji yang diterima selama ini. Kemudian, akan ditanggung pemda.


Setelah datanya rampung, akan diperhadapkan kepada pimpinan untuk selanjutnya mengajukan langkah meminta  diskresi khusus guru honorer kepada Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.

Aturan yang ada di BKN dan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah  saling bertentangan soal keberadaan guru honorer ini.


“BKN melarang sama sekali. Tapi di Juknis Dana Bos dari Kementrian Pendidikan Dasar Menengah membolehkan pemberian honorer. Makanya, kami akan ajukan diskresi untuk membolehkan mengangkat honorer khusus guru,”ujarnya.


Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali Andi Baso Hidayat mengatakan, aspirasi soal guru honorer yang tidak terakomodasi di Paruh Waktu telah diterima DPRD Luwu.


“Aspirasi ini untuk sementara kami tampung dan kami konsultasilan ke BKN. Komisi telah berkonsultasi ke BKN,”kata Gazali.


Menurutnya, hasil konsultasi akan diketahui setelah komisi I DPRD Luwu pulang dari BKN.
Dia mengaku masalah honorer ini menjadi dilema, karena daerah ini memajukan pendidikan dasar. Akan dicarikan solusinya. (shd)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PPATK Temukan Rekening Karyawan Rp 12,4 Triliun, Modusnya Tampung Uang Ilegal
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
41 Desa di Kabupaten Bekasi Kebanjiran, 37.879 Keluarga Terdampak
• 21 jam laludetik.com
thumb
Ade Kuswara Ngaku Baru Jabat 9 Bulan, Belum Pahami Mekanisme Anggaran
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
[FULL] Pantauan Lalin: Banjir Rendam Jalan Daan Mogot, Arah ke Cengkareng Macet | KOMPAS SIANG
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Jamu Mantan, Carlos Pena Puji Permainan Individu Persija 
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.