Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan diduga penyembunyian omzet hingga Rp 12,49 triliun yang berasal pada sektor perdagangan tekstil dengan nilai yang fantastis.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis (29/1/2026).
Advertisement
Meski demikian, PPATK dalam keterangannya tidak menyebutkan nama perusahaan atau oknum yang melakukan hal tersebut.
Di lain sisi, sebagai lembaga nasional di bidang intelijen keuangan, PPATK yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Keynote Speech-nya menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Salah satu wujud kolaborasi ini adalah keberhasilan dalam menekan perputaran transaksi keuangan terkait perjudian online yang pada tahun 2025.
"Tercatat sebesar Rp 286,84 triliun, menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun," jelas dia.


