Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya usai polemik dalam kasus penjambretan yang menyebabkan korban menjadi tersangka. Polri menyatakan bahwa penonaktifan sementara untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga
  • Di Forum DPR, Kapolresta Sleman Minta Maaf, Akui Salah Terapkan Pasal pada Kasus Hogi
  • Sultan HB X Komentari Kapolresta-Kajari Sleman Dipanggil DPR Soal Kasus Hogi Minaya
  • Kasus Jambret Sleman: Pembelaan Diri dan Vigilantisme

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, lanjut dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sedang Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menanti Thailand atau Vietnam, Hector Souto Tegas Ingatkan Timnas Futsal Indonesia: Jangan Terlena di AFC Futsal 2026
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Depan Menag Nasaruddin, Pasha Singgung Nasib Guru Madrasah: Jelaskan ke Presiden Prabowo
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Masih Terus Diburu Investor, Harga Emas Bakal Tembus USD5.600
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Ketua OJK Mahendra dan Dua Pejabat Mengundurkan Diri
• 2 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.