PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. PDIP menyebut negara dengan demokrasi yang matang justru menerapkan PT.
"Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Said menyinggung usulan PAN agar mekanisme fraksi gabungan dapat dibentuk di DPR RI bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurutnya, hal itu sulit diterapkan dalam praktik politiknya.
"Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa 'kawin paksa' politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia," ujar Said.
"Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai," imbuhnya.
Di sisi lain, menurut dia, syarat PT bagi partai politik di DPR RI akan mendorong konsolidasi demokrasi di DPR menjadi lebih efektif. Selain itu juga untuk menjamin stabilitas pemerintahan dan politik.
"Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," kata dia.
(fca/ygs)



