Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dicopot dari jabatannya buntut kegaduhan kasus suami korban penjambretan malah dijadikan tersangka.

Polri menyatakan penonaktifan sementara Kombes Edy dari jabatan Kapolresta Sleman dilakukan untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

BACA JUGA: Langkah Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret Bikin Publik Marah

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

BACA JUGA: Motif Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar Terjawab

Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

"Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025.

Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang penjambret tewas.

Hogi yang merupakan suami dari korban jambret, Arsita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Valentino Rossi jajal Sirkuit Mandalika
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Perankan DJ di Film CAPER, Devano Riset hingga ke Klub Malam
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Papa Zola The Movie Raup 200 Ribu Penonton, JUMBO Gaungkan Hastag #animaSEA
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Pangan Hari Ini Aman
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Kebakaran di Kedubes Italia, 7 Mobil Damkar Dikerahkan
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.