Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil agar seluruh peserta didik penerima bantuan dapat mengakses dana pendidikan secara maksimal.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan perpanjangan dilakukan karena masih ditemukan banyak peserta didik yang belum mengaktifkan rekening PIP mereka.
“Masih terdapat penerima PIP yang belum melakukan aktivasi rekening. Karena itu, kami memberikan tambahan waktu agar peserta didik dan orang tua memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan proses tersebut,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia mengimbau peserta didik penerima PIP beserta orang tua untuk segera memastikan status kepesertaan dan melakukan aktivasi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, aktivasi rekening menjadi syarat utama agar bantuan dapat dicairkan dan dimanfaatkan.
“Aktivasi rekening sangat penting agar dana PIP bisa segera digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan,”jelasnya.
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B, penyaluran dilakukan melalui BRI.
Sementara jenjang SMA, SMK, dan Paket C melalui BNI. Adapun khusus wilayah Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Suharti menegaskan, Program Indonesia Pintar merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak. Karena itu, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan tepat waktu dan tepat sasaran,”ungkapnya.
Ia kembali mengingatkan agar peserta didik dan orang tua tidak menunda proses aktivasi rekening, sehingga dana bantuan dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar.
Sebagai informasi, surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan https://s.id/pip280226.
Editor: Redaksi TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132900/original/078262600_1661238829-vonis.jpeg)


