Ini Alasan Hakim Bedakan Vonis Pidana ke 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 25 terdakwa kasus kerusuhan demo pada akhir Agustus 2025. Namun, hanya dua terdakwa yang menjalani masa tahanan penjara selama 7 bulan, yakni Neo Soa dan Muhammad Azril.

Sisanya, meski diputus bersalah karena bertindak melakukan kekerasan, mereka tak ditahan dan dikenakan pidana pengawasan.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Alasan Laras Faizati Tak Ditahan Meski Divonis 6 Bulan Penjara

Menurut Ketua Majelis Hakim Saptono, pertimbangan 23 terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara adalah mengacu pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yaitu pidana pengawasan. Melalui beleid ini, hakim bisa menetapkan syarat umum, yakni tidak mengulangi tindak pidana atau syarat khusus yang berupa penggantian kerugian atau kewajiban melakukan/tidak melakukan sesuatu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan.  Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026.

Sementara, Neo Soa dan Muhammad Azril tetap dijatuhkan hukuman penjara karena perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, seperti termaktub dalam pasal 170 ayat (1) KUHP soal tindak pidana pengeroyokan dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Menyatakan terdakwa tersebut (Muhammad Azril dan Neo Soa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Saptono.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pensiunan Guru di Palembang Dibegal dan Dibunuh Tetangga, Jasadnya Dibakar
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia Wajib Waspadai Irak di Laga Terakhir Piala Asia Futsal 2026, Harus Antisipasi Ini
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Isu Saham Gorengan saat IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkum: Posbankum Berhasil Selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.