Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 25 terdakwa kasus kerusuhan demo pada akhir Agustus 2025. Namun, hanya dua terdakwa yang menjalani masa tahanan penjara selama 7 bulan, yakni Neo Soa dan Muhammad Azril.
Sisanya, meski diputus bersalah karena bertindak melakukan kekerasan, mereka tak ditahan dan dikenakan pidana pengawasan.
Advertisement
Menurut Ketua Majelis Hakim Saptono, pertimbangan 23 terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara adalah mengacu pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yaitu pidana pengawasan. Melalui beleid ini, hakim bisa menetapkan syarat umum, yakni tidak mengulangi tindak pidana atau syarat khusus yang berupa penggantian kerugian atau kewajiban melakukan/tidak melakukan sesuatu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Januari 2026.
Sementara, Neo Soa dan Muhammad Azril tetap dijatuhkan hukuman penjara karena perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, seperti termaktub dalam pasal 170 ayat (1) KUHP soal tindak pidana pengeroyokan dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Menyatakan terdakwa tersebut (Muhammad Azril dan Neo Soa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Saptono.

