JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolresta Sleman dinonaktifkan buntut kasus Hogi Minaya, di mana dari hasil audit ADTT temukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan.
Seperti diketahui bahwa Kombes Edy Setyanto selaku Kapolres Sleman juga sempat dipanggil oleh DPR untuk melakukan pendalaman terkait kasus meninggalnya jabret setelah dikejar oleh Hogi Minaya yang merupakan suami dari korban penjembretan beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh pihak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polri memutuskan untuk menenaktifkan sementara Kapolresta Sleman tersebut.
Langkah ini diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak pada kegaduhan publik serta menurunnya citra institusi kepolisian.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mas Hogi Dapat Keadilan: DPR Minta Kasus Kejar Jambret Jadi Tersangka Dihentikan!
BACA JUGA:DPR: Penetapan Hogi Jadi Tersangka Tidak Layak, Minta Jaksa Hentikan Perkara!
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026, dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," katanya kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026.
Diungkapkannya, hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026.
Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
BACA JUGA:Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Beitung-Tempino-Jambi, Lanjutkan Koridor dengan Rencana Tol Jambi-Rengat
BACA JUGA:Cara Main Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp111.000, Cair Cepat Tanpa Modal
Dijelaskannya, penonaktifan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjaga objektivitas serta profesionalitas penanganan perkara.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.
- 1
- 2
- »


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488155/original/007442200_1769736510-kapolres_sleman.jpg)

