Wacana Hapus Parliamentary Threshold Menguat, Said Abdullah: Parlemen Bisa Tak Efektif

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.com – Wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas partai untuk masuk parlemen di Indonesia kembali menguat di tengah diskusi politik belakangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menekankan, langkah tersebut berpotensi membuat parlemen tidak efektif dalam menjalankan fungsinya.

Menurut Said, PT sejatinya sudah menjadi praktik umum di berbagai negara demokratis. Adapun yang membedakan hanyalah besaran angkanya, menyesuaikan kondisi masing-masing negara. Namun, usulan untuk mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil justru dinilai berisiko.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal ideologi dan karakter partai bisa berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/1/2026).

"Sementara corak politik di Indonesia lebih multikultural, hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai. Pendekatan seperti ini mungkin lebih mudah diterapkan di negara yang masyarakatnya lebih homogen," lanjut Said.

Ia menegaskan, PT memiliki peran penting dalam mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Dengan mekanisme ini, stabilitas jalannya pemerintahan dan politik dapat terjaga.

Baca juga: Staf Ahli Kapolri Klaim Putusan MK 114 Tak Melarang Polisi Menjabat di Kementerian

Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Said menekankan bahwa MK tidak melarang penggunaan PT.

"Yang dibatalkan MK pada pemilu lalu hanyalah angka PT 4 persen karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kokoh," imbuhnya.

Said menambahkan, penggunaan PT sebaiknya tidak lagi terpaku pada nominal tertentu.

Menurutnya, norma PT bisa dirumuskan berdasarkan asas representasi untuk menunjang fungsi legislatif. Dengan kata lain, partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR harus memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode sebelumnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Di DPR saat ini terdapat 13 komisi dan delapan badan. Jika jumlah anggota partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan ini, mereka tidak bisa menjalankan fungsi legislatif secara efektif,” jelas Said.

Ia menegaskan, tanpa mekanisme yang tepat, peran wakil rakyat di DPR bisa menjadi pincang dan tidak efektif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa M5,3 Guncang Tahuna Sulut, Kedalaman 16 Km
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
KKP soal Antrean Kapal di Muara Angke: Izin Kapal Baru Dimoratorium 1 Januari
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
7 Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penampakan SD di Sumut Sebelum dan Sesudah Banjir: Kini Anak Sudah Sekolah Lagi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Ingatkan Potensi Bencana hingga April
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.