Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Polri: Untuk Menjamin Objektivitas

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Polri memastikan bahwa penonaktifan sementara itu untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1).

BACA JUGA: 3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas

Trunoyudo menjelaskan bahwa penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi 26 April 2025 lalu.

BACA JUGA: Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!

Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,  serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ungkap jenderal bintang satu Polri ini.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tersangkakan Suami Korban Jambret, Kombes Edy Minta Maaf

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta, Jumat pukul 10.00 WIB, di ruang rapat Kapolda DIY.

Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025.

Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas seusai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Juru Parkir Gruduk Kantor Dishub Kota Surabaya, Tuntut Operasi Tipiring Dihentikan
• 12 menit lalubisnis.com
thumb
Cari Kost Sesuai Gaya Hidup Makin Mudah, Rukita Hadirkan Infokost.id
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penampakan SD di Sumut Sebelum dan Sesudah Banjir: Kini Anak Sudah Sekolah Lagi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Komoditas Batu Bara-Timah Kompak Naik
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Tekuk Kirgistan 5-3 dan Lolos Perempat Final, Hector Souto: Timnas Futsal Indonesia di Jalur yang Benar
• 2 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.