Juru Parkir Gruduk Kantor Dishub Kota Surabaya, Tuntut Operasi Tipiring Dihentikan

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA — Puluhan anggota Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) memadati Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jumat (30/1/2026). Mereka menuntut agar samksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar dapat dihentikan.

Pantauan di lokasi, sejumlah perwakilan PJS pun kemudian menemui dan melakukan audiensi bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo pada sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketua PJS Izul Fiqri mengklaim bahwa ratusan orang yang sempat terjaring Tipiring oleh aparat Polrestabes Surabaya adalah petugas parkir resmi yang memakai atribut hingga mengantongi kartu tanda anggota (KTA) dari Dishub Surabaya. 

“Kami juga punya data, ternyata setelah kami lakukan pendampingan ya mereka adalah juru parkir-juru parkir resmi. Bahkan ada yang pakai atribut, pakai rompi ya, KTA-nya masih hidup,” ucap Izul, Jumat (30/1/2026).

Izul mengatakan, banyak petugas parkir yang terjaring operasi tersebut saat tengah bekerja di tepi jalan umum (TJU). Sedangkan, lanjut dia, mereka mayoritas memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan perlengkapan resmi.

“Lihat data ke Polrestabes, instruksi Polres dilaksanakan oleh Polsek dengan sistem sapu bersih, ini data dan fakta. Ber-KTA yang diperbarui atau tidak, ikut,” tegasnya.

Baca Juga

  • Pesawat Latih Tergelincir di Runway Bandara Juanda, 9 Penerbangan Dialihkan
  • Usai Plafon SMPN 60 Jebol, Seluruh Bangunan Sekolah di Surabaya akan Diperiksa Kelayakannya
  • Putusan Rapat Pleno, Gus Yahya Kembali Jabat sebagai Ketum PBNU

Selain itu, kata Izul, petugas parkir yang dibawa oleh aparat tersebut juga menghabiskan waktu yang lama di Mapolrestabes Surabaya. Menurutnya, hal tersebut merugikan para petugas parkir karena kehilangan banyak waktu hingga potensi nafkah atau setoran yang menguap.

“Sisi kemanusiaan ini, [terjaring] Tipiring itu dari pagi. Jangankan makan, minumnya tidak ada yang memberi, setorannya wajib tetap. Ini belum sidang ya masih diproses datanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Izul juga menyebut bahwa operasi Tipiring yang dilancarkan oleh aparat kepolisian merupakan instruksi dari Dinas Perhubungan. Oleh sebab itu, pihaknya memohon agar jajaran Dishub Surabaya untuk tidak mengajukan permohonan operasi tipiring ke aparat berwajib.

"Ternyata akar masalahnya ini dari Dinas Perhubungan. Polrestabes bergerak atas instruksi permohonan dari Dinas Perhubungan. Nah, gimana kalau begini setoran kami dianggap sah, dianggap legal, sementara jukirnya dianggap ilegal," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan Tipiring hingga menjatuhkan sanksi terhadap para petugas parkir yang terjaring.

“Pasti ini akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan yang awal kami sampaikan kewenangan Tipiring ada di sana [Polrestabes Surabaya]” ujar Trio.

Trio pun berjanji pihaknya akan menjalani komunikasi intens dengan Polrestabes Surabaya mengenai para jukir yang ditangkap. Namun, dirinya menekankan, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi atas sanksi yang dijatuhkan.

“Kami itu duduk bersama, instansi terkait bersama. Itu kewenangan penuh di Polrestabes Surabaya. Saya tidak bisa. Saya ada keterbatasan karena memang di tempat kami tidak ada Tipiring,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Osaka Steel Hengkang, KRAS Ungkap Kondisi Pasar Besi Beton yang Tertekan
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Waspada Virus Nipah, IDAI Imbau Anak-anak Hindari Buah Bekas Hewan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Rendam Sawah di Rorotan, Panen Gagal dan Petani Rugi Puluhan Juta
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Kebakaran Hanguskan Rumah di Jagakarsa Jaksel, Seorang Wanita Tewas
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Dirut BEI Mundur Usai IHSG Anjlok, Pengamat: Saatnya Perkuat Pasar Lokal
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.