CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar gembira. Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini dibenarkan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Program ini ditujukan untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) telah memulai terobosan penting melalui kebijakan tersebut.
“Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ucap Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/1).
diklaim akan sangat membantu masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat menunggak pembayaran iuran.
Penghapusan tunggakan iuran JKN diharapkan mampu memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Karenanya Program penghapusan tunggakan iuran JKN ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Warga yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria, kata Cak Imin akan diarahkan masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” kata Cak Imin.
Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
Meski demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan iuran JKN, yakni:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dari kalangan tidak mampu
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4433617/original/028077500_1684489965-pexels-wasio-kadir-10489236.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488740/original/028030100_1769761661-IMG_6369.jpeg)