JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat Hogi Minoya (43), warga Sleman, Yogyakarta, yang mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kecelakaan dan menewaskan dua pelaku, dinilai harus ditutup demi kepentingan hukum.
Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran lalu lintas.
Padahal, tindakan tersebut dilakukan dalam situasi darurat untuk melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk menutup perkara tersebut.
Penutupan perkara merupakan bentuk pengenyampingan perkara yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menilai perkara Hogi seharusnya dihentikan demi kepentingan hukum karena perbuatannya memiliki alasan pemaaf.
Baca juga: Perjalanan Hogi Minaya: Jadi Tersangka, Disorot DPR, Kini Kapolres Sleman Dinonaktifkan
“Komjak mendorong Jaksa Agung menutup perkara demi kepentingan hukum untuk kasus Hogi. Alasannya, meskipun terdapat unsur perbuatan melawan hukum, tetapi terdapat alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 KUHP,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, penutupan perkara tersebut berbeda dengan penghentian perkara demi kepentingan umum.
“Menutup perkara itu merupakan bentuk pengenyampingan perkara yang menjadi kewenangan Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu menjelaskan, dalam praktik terdapat dua jenis penutupan perkara, yakni demi kepentingan umum dan demi kepentingan hukum.
“Nah, untuk kasus Hogi ini adalah demi kepentingan hukum, bukan demi kepentingan umum,” ujar Pujiyono.
Ia lalu menyinggung kasus Bibit–Chandra yang dihentikan melalui mekanisme deponering atau seponering demi kepentingan umum.
Baca juga: Kapolres Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya
Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, selaku pimpinan KPK pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang pada 2009–2010.
Penetapan tersebut memicu polemik luas di publik.
Setelah proses panjang, Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan keputusan deponering, yakni pengesampingan perkara demi kepentingan umum, setelah mempertimbangkan masukan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
“Berbeda dengan kasus Bibit–Chandra dulu yang dihentikan melalui seponering atau deponering demi kepentingan umum. Istilah seponering dan deponering sama-sama berarti pengesampingan perkara,” kata Pujiyono.
“Kalau demi kepentingan umum, istilah yang lazim digunakan adalah deponering atau seponering,” imbuhnya.
Pembelaan terpaksa tak dapat dipidanaPerkara yang menjerat Hogi Minoya menjadi contoh konkret bagaimana konsep pembelaan terpaksa (noodweer) bekerja sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai tindakan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan hukum istrinya yang menjadi korban kejahatan.
Baca juga: Kasus Hogi Minaya Jadi Tersangka, Komjak Dorong Evaluasi Teknis Jaksa soal KUHP
Menurut Albert, meskipun secara formal perbuatan Hogi dapat dikaitkan dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pemenuhan unsur delik tidak otomatis berujung pada pemidanaan.
“Sekalipun dianggap memenuhi rumusan delik, perbuatan Hogi dilakukan untuk membela harta benda milik istrinya dari serangan penjambret. Karena itu, perbuatannya dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 34 KUHP Nasional tentang pembelaan terpaksa,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).




