Bisnis.com, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) membuka peluang untuk memanfaatkan instrumen pendanaan pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah pemisahan bisnis syariah dijalankan.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan instrumen awal yang berpotensi dimanfaatkan pasca spin off dari pasar modal adalah . “Tentu, dalam perjalanannya pasti sumber dana seperti sukuk [dari pasar modal] akan jadi pilihan,” kata Pandji kepada Bisnis, Kamis (29/1/2026).
Kendati begitu, saat ini perseroan masih fokus pada penyelesaian seluruh tahapan pemisahan usaha agar dapat beroperasi penuh sebagai bank syariah independen. Dia mengungkapkan bahwa UUS CIMB Niaga telah mengantongi izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, perseroan tengah mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk memeroleh izin usaha sebagai bank syariah.
Seiring proses tersebut, perseroan menjadikan penguatan fundamental bisnis sebagai prioritas utama. Pandji menyebut, perseroan memfokuskan strategi pada peningkatan efisiensi, konsolidasi internal, serta pertumbuhan bisnis yang sehat, dengan dukungan manajemen risiko yang kuat.
Ke depan, Pandji mengatakan bahwa UUS CIMB Niaga juga akan memperkuat pembiayaan di segmen ritel dan UKM. Untuk mendukung strategi tersebut, perseroan menyiapkan penguatan kapabilitas digital agar mampu menjangkau nasabah secara lebih luas dan efisien.
“Nantinya akan lebih menyasar sektor retail dan SME, karenanya digital harus mumpuni,” ujarnya.
Baca Juga
- Bank Prima Bangkrut, Sempat Turun Kasta jadi BPR Hingga Miliki Dana Nasabah Rp1,4 Triliun
- Harga Buyback Emas Antam Hingga UBS Hari Ini Jumat, 30 Januari 2026 di Pegadaian
- CIMB Niaga Syariah Disebut Bakal IPO Usai Spin-off dengan BNGA
Adapun, CIMB Niaga telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah. Dalam catatan Bisnis, Corporate Secretary Bank CIMB Niaga Fransiska Oei mengungkapkan bahwa Perseroan pada 27 Januari 2026 telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam selaku Notaris di Jakarta Selatan.
“Pada 27 Januari 2026, Perseroan telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan, oleh dan antara Perseroan dan PT Commerce Kapital,” ungkap Fransiska dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Pemisahan ini berlaku efektif sejak PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah) melakukan kegiatan usahanya yakni dalam waktu 60 hari kerja, terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan. Nantinya, pemisahan ini akan dinyatakan dalam suatu surat pernyataan dari CIMB Niaga Syariah terkait tanggal efektif pemisahan.
Untuk diketahui, bank umum konvensional yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan mengajukan permohonan izin usaha bank umum syariah hasil pemisahan paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
Hal ini merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana dicabut sebagian melalui POJK No.2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Syariah.
Fransiska mengatakan, akta pemisahan yang dibuat notaris merupakan salah satu persyaratan dokumen permohonan izin usaha. Selanjutnya, Perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha CIMB Niaga Syariah kepada OJK.
“Dengan telah ditandatanganinya Akta Pemisahan, Perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha CIMB Niaga Syariah,” pungkasnya.
--
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





