Jakarta, VIVA – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap proses penyidikan kasus Hogi Minaya, pria yang sempat ditetapkan tersangka usai membela istrinya dari aksi jambret.
Hasil audit menemukan adanya persoalan serius dalam pengawasan pimpinan, yang berdampak langsung pada kegaduhan di tengah masyarakat. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Alhasil, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Kota Sleman. Mabes Polri memastikan bakal dilakukan serah terima jabatan Kapolresta Sleman, hari ini.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto dari jabatannya, menyusul polemik kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah usai berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas istrinya, yang berujung meninggalnya para penjambret.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Audit tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Menurut Trunoyudo, dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
"Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya



