EtIndonesia. Istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, pada Rabu (28 Januari), Kim Keon-hee, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan karena terlibat kasus korupsi dan suap, serta diperintahkan mengembalikan hasil kejahatan sekitar US$9.000.
Sementara itu, Yoon Suk-yeol sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tingkat pertama atas tuduhan menghalangi pelaksanaan tugas khusus. Peristiwa ini mencetak preseden pertama dalam sejarah konstitusional Korea Selatan, di mana pasangan mantan presiden dijatuhi hukuman pidana secara bersamaan.
Pada hari Rabu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tingkat pertama dalam kasus korupsi dan suap yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon-hee.
Pengadilan menyatakan bahwa Kim menerima tas Chanel dan kalung berlian dari pejabat Gereja Unifikasi sebagai imbalan atas keuntungan politik, yang melanggar Undang-Undang Pemberatan Hukuman untuk Kejahatan Tertentu. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan diwajibkan mengembalikan uang hasil kejahatan sebesar 12,815 juta won, setara sekitar US$9.000.
Dalam pembacaan putusan, pengadilan menyatakan: “Ibu negara memiliki hubungan yang sangat dekat dengan presiden dan mampu memberikan pengaruh yang signifikan, serta merupakan figur simbolik yang mewakili negara bersama presiden.”
Namun Kim Keon-hee justru memanfaatkan posisi tersebut untuk “mencari keuntungan pribadi”.
Terkait dugaan keterlibatan Kim dalam kasus manipulasi harga saham Deutsche Motors serta tuduhan menerima layanan survei opini publik secara ilegal, pengadilan memutuskan tidak bersalah karena kurangnya bukti.
Seorang warga Korea Selatan berusia 70 tahun, Kim Tae-gyun, mengatakan: “Saya pikir putusan ini terlalu ringan. Sebagai ibu negara, ia telah mengecewakan seluruh bangsa dan membawa negara ke titik ini, sehingga menurunkan martabat Republik Korea. Berdasarkan hal tersebut, menurut saya hukuman ini terlalu ringan.”
Sementara itu, tim pengacara Kim Keon-hee menilai hukuman 20 bulan penjara atas dakwaan suap “relatif terlalu berat” dan menyatakan akan mendiskusikan kemungkinan banding.
Pengacara Kim Keon-hee, Choi Ji-woo, mengatakan: “Ini adalah hukuman yang terlalu keras dan bertujuan menciptakan kesan negatif di mata publik. Selain itu, karena sebagian besar dakwaan diputuskan tidak bersalah, kami menilai hukuman ini lebih berat dibanding kasus lain, terutama karena status terdakwa sebagai ibu negara.”
Sejak Agustus 2025, Kim Keon-hee telah ditahan selama proses penyelidikan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Selama masa pemerintahan suaminya, Yoon Suk-yeol, ia terseret dalam berbagai skandal dan menjadi sasaran serangan pihak oposisi.
Yoon Suk-yeol sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus darurat militer, dan kini masih menghadapi persidangan lain atas dugaan kejahatan makar, yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Putusan kasus tersebut diperkirakan akan diumumkan dalam waktu tiga minggu.
Putusan kali ini menjadikan Kim Keon-hee dan Yoon Suk-yeol sebagai pasangan mantan presiden pertama dalam sejarah konstitusional Korea Selatan yang sama-sama dipenjara akibat vonis pidana. (Hui)




