Gus Yaqut Bakal Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas aalias Gus Yaqut dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/1/2026).

“Beliau hadir,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, saat dikonfirmasi, Jumat.

Kendati demikian, Melissa tidak mengungkapkan kapan kliennya akan tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

Baca juga: Hari Ini, Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Kuota Haji

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” jelas Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan Gus Yaqut hari ini digelar setelah KPK memanggil sejumlah saksi kasus korupsi kuota haji dalam sepekan terakhir.

Budi menyebutkan, saksi-saksi itu diperiksa untuk mendalami kerugian negara pada kasus korupsi kuota haji.

“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ungkap dia.

Baca juga: KPK Panggil Gus Yaqut Hari Ini, Dalami Kerugian Keuangan Negara

Gus Yaqut tersangka

Meski akan diperiksa sebagai saksi, Gus Yaqut kini sudah berstatus tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Baca juga: Dua Kali Diperiksa KPK, Eks Stafsus Gus Yaqut Irit Bicara Soal Kasus Kuota Haji

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut: Saya Jalani Semuanya

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar 24 Tim yang Melaju ke Fase Gugur Liga Europa: Klub Calvin Verdonk Lolos
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Titik Banjir Jakarta Jumat Pagi, 41 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Terendam
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Fakta Menarik dan Sinopsis Born to Be Alive, Angkat Kisah Polisi di Tibet
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Penjual Es-Jambret di Sleman, Supremasi Sipil Kian Sempit
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Pasar Petani Garuda Mulai Beroperasi, Bupati Bogor Dorong Ketahanan Pangan Daerah
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.