Kasus Penjual Es-Jambret di Sleman, Supremasi Sipil Kian Sempit

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Kasus-kasus yang viral belakangan, seperti Sudrajat, pedagang es gabus asal Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, yang dituding menjual makanan berbahan spons, atau kasus Hogy Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, DI Yogyakarta, yang menjadi tersangka, menjadi contoh bahwa masyarakat sipil kian rentan.

Oleh karena itu, advokasi terhadap masyarakat sipil di tengah demokrasi yang dinilai kian menurun, perlu terus diperkuat. Penguatan kompetensi advokasi juga menjadi kebutuhan agar masyarakat sipil mampu menopang kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia (HAM), baik melalui lembaga maupun individu.

””Fakta di lapangan menunjukkan bahwa supremasi sipil kian menyempit. Sejumlah riset oleh lembaga internasional juga menunjukkan bahwa demokrasi kita sedang tersumbat,” ujar Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (Sepaham), Muktiono, Jumat (30/1/2026).

Sepaham merupakan perkumpulan dosen dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang berdedikasi pada pengajaran, penelitian, dan aktivisme HAM.

Sehari sebelumnya, Kamis (29/1/2026), bersama sejumlah komunitas masyarakat sipil di Malang, Sepaham menginisiasi pelatihan Penguatan Masyarakat Sipil Malang Raya, di Hotel Santika, Malang, Jawa Timur.

Muktiono menilai, kecenderungan kriminalisasi serta lahirnya kebijakan yang merugikan hak-hak warga semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Situasi ini membuat masyarakat sipil berada pada posisi yang rawan, terutama ketika tidak memiliki pengetahuan dan jejaring yang cukup guna melakukan pembelaan.

Dalam kasus pedagang es gabus yang berkaitan dengan hak ekonomi, misalnya, Muktiono melihat pendekatan yang dipakai bukan lagi sesuai aturan, misalnya mengkroscek ke dinas kesehatan, tetapi langsung melalui simbol-simbol pendekatan memakai seragam. “Itu simbol-simbol yang dibaca publik,” katanya.  

Muktiono juga menyoroti kondisi HAM di Indonesia yang dinilai sejalan dengan penurunan kualitas demokrasi. Ia menyebut penyempitan ruang sipil, penguatan peran militer, serta perubahan regulasi melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, perlu terus diawasi secara kritis.

Sepaham sendiri melakukan penguatan advokasi melalui komunitas sipil. Mereka melakukan penguatan tentang kesadaran bahwa warga negara memiliki HAM yang dijamin, baik secara konstitusi maupun internasional.

Baca JugaSuami Jadi Tersangka Seusai Kejar Penjambret Istrinya, Kasus Berakhir Damai

“Itu menjadi komitmen kita semua dalam negara ini, bahwa mereka punya hak. Mereka dalam konteks demokrasi juga sama, sebagai pemegang kedaulatan. Bahwa mereka jadi inti atau fokus adanya berbangsa dan bernegara,” katanya.

Dengan begitu, saat terjadi potensi atau kasus pelanggaran, mereka menjadi tahu bagaimana cara membela haknya, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana advokasinya secara kolektif. Ia menilai pengetahuan yang cukup soal aturan, prosedur, dan kelembagaan penting sehingga ada prinsip kehati-hatian oleh negara, khususnya aparaturnya.

”Ketika mereka (aparat penegak hukum) menerapkan aturan harus punya bukti cukup, prosedur yang benar sesuai perundang-undangan. Bukan pendekatan karena kekuasaan saja,” katanya.

Dalam pelatihan Penguatan Masyarakat Sipil Malang, pengajar studi hukum masyarakat dan pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo, melihat sebuah pola yang nyaris tak pernah benar-benar berubah sejak awal 1990-an. Penguasa selalu cenderung mengontrol masyarakat atas kehendaknya sendiri.

Pada masa Orde Baru, kata dia, setiap kali kekuasaan menguat, kontrol terhadap masyarakat ikut mengeras. Namun, dalam sejarah panjang itu, selalu ada satu hal yang bertahan, yakni ruang untuk menyusun strategi perlawanan. “Biasanya, kalau kontrol semakin kuat, pergerakan perlawanan justru semakin solid,” tuturnya.

Namun, kondisi hari ini berbeda. Jika dulu perlawanan tumbuh dari kesadaran kolektif yang relatif utuh, kini akar rumput justru terpecah. Inge mengingat bagaimana perubahan di akar rumput itu mulai tampak jelas pada Pemilihan Presiden 2014. Warga yang awalnya terbiasa dengan perbedaan pilihan politik, kini bisa pecah karena perbedaan itu.

Baca JugaDemokrasi dan Demonstrasi di Tengah Ketidakpastian

Akademisi harus turun ke bawah, menyatu dengan gerakan masyarakat sipil. Bukan untuk menggantikan suara masyarakat, melainkan untuk membantu menerjemahkannya.

Kelompok-kelompok masyarakat yang seharusnya saling menguatkan, justru terbelah. Polarisasi itu tidak berhenti di ruang politik formal, tetapi merembes hingga kehidupan sehari-hari. Untuk memulihkan kondisi itu, menurut Lidwina, tidak mudah. Namun, bukan berarti mustahil. “Pemulihan harus dimulai dari akar rumput,” katanya.

Di titik inilah, peran advokasi dan rekomendasi kebijakan publik menjadi penting. Masalahnya, gerakan sosial sering kali kesulitan menjembatani pengalaman konkret di lapangan dengan bahasa kebijakan yang abstrak.

Aspirasi warga berhenti sebagai keluhan, tak pernah sampai menjadi naskah kebijakan. Karena itu, Inge menilai akademisi harus turun ke bawah, menyatu dengan gerakan masyarakat sipil. Bukan untuk menggantikan suara masyarakat, melainkan untuk membantu menerjemahkannya. Akademisi dan gerakan sipil berjalan beriringan, membangun perlawanan yang berbasis pengetahuan sekaligus pengalaman nyata.

Ketua Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya, Ken Kerta, menegaskan pentingnya edukasi advokasi HAM hingga tingkat masyarakat bawah. Menurut dia, banyak persoalan HAM justru berawal dari benturan di level akar rumput akibat minimnya pemahaman warga terhadap hak-hak dasar.

“Edukasi ke masyarakat itu sangat penting. Benturan sering terjadi di masyarakat bawah. Karena itu, perlu dididik advokasi agar terbentuk kantong-kantong advokasi di komunitas,” katanya.

Ken Kerta menilai pemahaman masyarakat tentang HAM masih sangat sempit. Selama ini, HAM kerap dipersepsikan hanya sebatas kekerasan fisik. Padahal, banyak bentuk pelanggaran HAM tidak disadari oleh masyarakat, salah satunya terhadap kelompok difabel.

Baca JugaKapolri: Kasus Jambret Sleman Diselesaikan lewat ”Restorative Justice”

Ken mencontohkan, persoalan administrasi kependudukan bagi penyandang difabel masih menyimpan banyak masalah. Hingga kini, pendataan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) masih menggunakan regulasi lama, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

“Di situ hanya dikenal cacat fisik dan mental. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengatur lima ragam disabilitas dengan banyak subkategori, tetapi itu tidak dipakai,” ujarnya.

Praktik serupa, lanjut Ken Kerta, juga masih terjadi dalam layanan kepolisian yang menggunakan klasifikasi cacat fisik dan mental. Padahal, pihaknya telah berulang kali melakukan advokasi agar regulasi dan praktik pelayanan publik menyesuaikan dengan aturan yang lebih baru dan berperspektif HAM.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penyidikan Dana Hibah KONI Bangka, Kejari Periksa Lebih dari 10 Saksi
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Gopay Andalkan AI untuk Blokir Transaksi Judi Online
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
KPK Duga Kasus RPTKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Hanif Dhakiri
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pintu Damai Tertutup, Kuasa Hukum Ressa Nyatakan Siap Fight dengan Denada di Persidangan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Ford Ekspansi Jaringan di Indonesia, Buka Dealer di PIK 2
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.