Banda Aceh, VIVA – Enam pasangan pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dieksekusi hukum cambuk, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi putusan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Eksekusi hukum cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.
Dua dari enam terhukum pelanggaran qanun syariat Islam tersebut yakni Hisbul Adli dan Varissa Oktavia. Keduanya dihukum masing-masing sebanyak 140 kali cambuk.
- Dok Mahkamah Syariah Banda Aceh
Pasangan ini terbukti bersalah melakukan jarimah zina dan khamar atau minuman keras melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berikutnya, Ashabi Rifkan dengan hukuman 42 kali cambuk dan Aminah dengan hukuman 52 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan khamar melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 2014.
Serta Tasril Rizki dan Adinda Mutiara dengan hukuman masing-masing 23 kali cambuk. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014.
Saat eksekusi, seorang terhukum perempuan sempat pingsan saat menjalani hukuman cambuk. Terhukum harus dibawa menggunakan tandu dari panggung dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil ambulans.
Sedangkan seorang terhukum laki-laki terlihat meringis saat dicambuk. Yang bersangkutan juga beberapa kali meminta algojo menghentikan cambukannya. Tim kesehatan berulang kali memeriksa kondisi terhukum.
Wakil Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh menegaskan bahwa hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi terpidana dan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum jinayah yang konsisten, profesional, dan berlandaskan asas keadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati menambahkan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dari tiga pasangan atau enam terhukum tersebut, dua pasangan atau empat terhukum di antara divonis bersalah dalam untuk dua hukuman yakni jarimah zina dan khamar serta jarimah ikhtilath dan khamar atau meminum minuman keras," kata Isnawati.




