Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum, Terhukum Wanita Pingsan saat Dieksekusi

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh, VIVA – Enam pasangan pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dieksekusi hukum cambuk, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi putusan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

Eksekusi hukum cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga :
16 Ribu Tabung LPG 3 Kg Tambahan Siap Dikirim ke Banda Aceh
Banda Aceh Alami Pemadaman Bergilir, Penyebabnya Kurang Pasokan Listrik 40 Megawatt

Dua dari enam terhukum pelanggaran qanun syariat Islam tersebut yakni Hisbul Adli dan Varissa Oktavia. Keduanya dihukum masing-masing sebanyak 140 kali cambuk.

Eksekusi hukuman cambuk pelanggar syariat di Banda Aceh
Photo :
  • Dok Mahkamah Syariah Banda Aceh

Pasangan ini terbukti bersalah melakukan jarimah zina dan khamar atau minuman keras melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berikutnya, Ashabi Rifkan dengan hukuman 42 kali cambuk dan Aminah dengan hukuman 52 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan khamar melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 2014.

Serta Tasril Rizki dan Adinda Mutiara dengan hukuman masing-masing 23 kali cambuk. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014.

Saat eksekusi, seorang terhukum perempuan sempat pingsan saat menjalani hukuman cambuk. Terhukum harus dibawa menggunakan tandu dari panggung  dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil ambulans.

Sedangkan seorang terhukum laki-laki terlihat meringis saat dicambuk. Yang bersangkutan juga beberapa kali meminta algojo menghentikan cambukannya. Tim kesehatan berulang kali memeriksa kondisi terhukum.

Wakil Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh menegaskan bahwa hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ia berharap hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi terpidana dan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum jinayah yang konsisten, profesional, dan berlandaskan asas keadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati menambahkan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dari tiga pasangan atau enam terhukum tersebut, dua pasangan atau empat terhukum di antara divonis bersalah dalam untuk dua hukuman yakni jarimah zina dan khamar serta jarimah ikhtilath dan khamar atau meminum minuman keras," kata Isnawati.

Baca Juga :
Buya Yahya Jelaskan Hukum Pasangan Selingkuh dan Berzina, Boleh Bertahan atau Harus Bercerai?
Cara agar Anak Dijauhkan dari Zina, Baca Dua Ayat Alquran Ini
Jangan Salah Langkah, Ini Prinsip 'Investasi Halal' yang Wajib Dipahami Umat Muslim

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Karawang, Banjir Putus Jalan Penghubung Dua Kecamatan
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pameran Otomotif IIMS 2026 Hadir 5-15 Februari 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Anung Putuskan Bangun Waduk Demi Tekan Luapan Kali Angke
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Ogah Berkomentar
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Petogogan masih dilanda banjir 45 cm
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.