jpnn.com - Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah kuota haji tambahan periodr 2023-2024.
Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, dari pukul 09.35 WIB hingga 17.37 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (29/1).
BACA JUGA: MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
Seusai diperiksa, Gus Alex memilih tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media.
"Itu langsung ke penyidik saja. Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan," kata Gus Alex. Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Gus Alex dalam waktu berdekatan, setelah sebelumnya diperiksa pada Senin (26/1), untuk didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke oknum di Kementerian Agama.
BACA JUGA: JPKL Sampaikan Harapan untuk Pengurus Baru Perkumpulan Perusahaan AMDK
Dalam kasus ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pemilik agen travel Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, serta dua pengurus Nahdlatul Ulama.
Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, menurut perhitungan awal KPK, diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F29%2F8c6acb07-405c-3687-b1cb-7d1191720c0e.jpg)


