Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Empat orang tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Penindakan dilakukan pada Rabu (28/1) mulai pukul 17.30 WIB hingga malam hari di tiga lokasi berbeda di kawasan Kemayoran. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah itu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingga mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. Di lokasi ini, petugas mengamankan LS (23) dan AR (25) yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 paket ganja yang dikemas dalam kotak lakban cokelat dan disimpan di dalam koper.
“Kami berhasil mengamankan LS dan AR di pinggir Jalan Kemayoran Jakarta Pusat,” ujar Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DA (27) dan R (27). Petugas juga menemukan ganja dengan berat brutto 9,3 gram.
“Dikembangkan ke lokasi yang lain dan mengamankan 2 tersangka yang lain,” tambahnya.
Pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga berupa kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu koper berisi 8 paket ganja.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita berupa ganja dengan total berat bruto 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.





