JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sebagian guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.
Keterlambatan pencairan tersebut disebabkan oleh kendala transfer rekening penerima yang berstatus return atau dikembalikan oleh pihak bank.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Fesal Musa’ad mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang terhadap data rekening penerima yang sebelumnya bermasalah.
Baca Juga: Ini Tanda Nama Anda Masuk Daftar Penerima Bansos PKH-BPNT 2026, Mensos Ingatkan Data Bisa Berubah
“Saat ini telah dilakukan verval ulang terhadap data rekening yang sebelumnya dikembalikan. Data tersebut kami terima kembali per 26 Januari 2026,” kata Fesal di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, data rekening yang telah diperbaiki kemudian diserahkan kembali ke Bank Mandiri pada 28 Januari 2026 untuk diproses pencairannya.
Menurutnya, proses perbaikan data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga ke madrasah.
Baca Juga: Insentif Lebaran 2026 Disiapkan Rp13 Triliun, Diskon Transportasi hingga Bansos
“Alurnya dari pusat ke provinsi, lalu ke kabupaten/kota, kemudian ke madrasah untuk disampaikan kepada masing-masing penerima agar melakukan perbaikan data. Setelah itu, data dikirim kembali ke pusat,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Fesal menambahkan, sebagian rekening penerima sebelumnya tidak dapat diproses karena kendala teknis perbankan, seperti penggunaan rekening bank digital, bank perkreditan rakyat (BPR), serta ketidaksesuaian antara nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- bsu
- bantuan subsidi upah
- bsu guru madrasah
- guru non asn
- kementerian agama


