Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan pada Jumat (30/1/2026) untuk pemeriksaan etik internal Propam.
  • Pemeriksaan ini menindaklanjuti audit Itwasda Polda DIY terkait lemahnya pengawasan penyidikan yang menimbulkan kegaduhan.
  • Pemeriksaan etik juga menyasar Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto atas dugaan pelanggaran tanggung jawab komando.

Suara.com - Ancaman sanksi tegas menanti Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo pascapenonaktifan jabatannya oleh Kapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, perwira menengah tersebut tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim internal Propam terkait dugaan pelanggaran etik berupa lemahnya pengawasan penyidikan yang memicu kegaduhan publik.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa proses internal kepolisian ini berjalan secara serius. Pihaknya memastikan tidak akan segan menjatuhkan hukuman jika hasil penyelidikan membuktikan adanya ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat siang.

Pemeriksaan etik ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Berdasarkan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan Itwasda Polda DIY, terdapat indikasi pelanggaran yang spesifik pada aspek etika profesi kepolisian, khususnya terkait tanggung jawab komando.

"Iya [ada arah pemeriksaan etik ke penyidik], pasti rekomendasi dari audit merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik," tandasnya.

Disampaikan Anggoro, hal tersebut dinilai fatal karena berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di lapangan hingga memicu polemik di masyarakat.

Akar masalah yang menjadi sorotan utama dalam pemeriksaan ini adalah dugaan lemahnya pengawasan oleh pimpinan.

Baca Juga: Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!

"Karena lemahnya pengawasan. Sehingga dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan," ujarnya.

Guna memuluskan jalannya pemeriksaan oleh Propam, Kapolda DIY telah menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Surat tersebut berisi penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., yang kini ditarik menjadi perwira menengah (Pamen) Polda DIY.

Selain Kapolresta, pemeriksaan etik ini juga menyasar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto.

Kedua pejabat tersebut diduga memiliki andil dalam rantai komando yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus kecelakaan yang tengah menjadi sorotan publik.

"Proses pemeriksaan masih berlanjut. Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bertambah Lagi Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Perikanan ke Korsel dan Taiwan
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gejolak MSCI Bayangi Pasar, Risiko Outflow Masih Mengintai
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Terapkan Zero Waste to Landfill, Suparma (SPMA) Kelola 99 Persen Limbah Padat Produksi
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Api di Timur Tengah dan Ancaman Perang Global
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Persebaya Siap Maksimalkan Malik Risaldi, Bernardo Tavares Pasang Target Besar
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.