Grid.ID - Whip Pink menjadi sorotan publik setelah terungkap betapa mudahnya produk tersebut dibeli secara daring selama 24 jam. Padahal, gas N2O di dalamnya berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan.
Produk yang sejatinya digunakan untuk keperluan dapur dan medis ini kini ramai disorot karena promosi yang dinilai menyesatkan. Tampilan visual bernuansa pesta dan gaya hidup malam dianggap tidak mencerminkan fungsi aslinya.
Kemudahan akses Whip Pink membuat banyak pihak mempertanyakan sistem pengawasan yang berlaku. Produk tersebut bisa dipesan secara instan tanpa verifikasi ketat.
“Whip Pink ini bukan narkotika, tapi penyalahgunaannya sangat berbahaya,” ujar Brigjen Pol dr. Supiyanto dari BNN RI dikutip Grid.ID melalui tayangan Youtube Deni Sumargo, Rabu (28/01/2026).
Supiyanto menyebut Whip Pink masuk kategori bahan tambahan pangan sehingga tidak berada dalam lingkup Undang-Undang Narkotika. Kondisi ini membuat penindakan hukum menjadi terbatas.
Situasi tersebut memunculkan dilema antara kebutuhan industri dan potensi bahaya di masyarakat. Produk legal justru berpotensi menciptakan risiko kesehatan serius jika disalahgunakan.
Doktif, edukator kesehatan di media sosial, menilai promosi Whip Pink berpotensi menargetkan anak muda. Ia menyoroti desain pemasaran yang cenderung glamor dan memicu rasa penasaran.
“Desainnya seperti party, bukan produk dapur,” kata Doktif.
Penjualan Whip Pink secara daring juga dinilai terlalu longgar. Beberapa platform bahkan menyediakan layanan pengiriman instan tanpa edukasi penggunaan.
Kondisi ini membuat masyarakat bertanya siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Apakah produsen, penjual, platform digital, atau regulator.
Dokter spesialis paru dr. Samuel Sunarso menjelaskan bahwa inhalasi N2O tanpa oksigen bisa memicu hipoksia. Dampaknya dapat berujung pada gangguan saraf hingga kematian.
“Gas ini seharusnya digunakan dengan dosis dan pendamping oksigen,” ujarnya.
Para ahli mendorong perlunya regulasi tambahan meski Whip Pink bukan barang ilegal. Edukasi publik dinilai sama pentingnya dengan pengawasan distribusi.
Fenomena Whip Pink menjadi contoh bagaimana celah hukum bisa berdampak luas. Tanpa pengawasan ketat, produk legal bisa berubah menjadi ancaman tersembunyi.
Perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah selanjutnya. Regulasi dinilai perlu beradaptasi dengan dinamika penyalahgunaan zat non-narkotika.
Kasus Whip Pink menjadi pengingat bahwa legalitas tidak selalu sejalan dengan keamanan. Pertanyaan besar pun terus bergema tentang siapa yang harus bertanggung jawab. (*)
Artikel Asli




