JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak usulan penggantian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai kecil.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan, skema tersebut berpotensi memicu “kawin paksa” antarpartai politik dengan ideologi dan watak berbeda, yang akhirnya berdampak pada kinerja di parlemen.
“Dengan fraksi gabungan, partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia,” ujar Said dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Menurut Said, skema fraksi gabungan relatif lebih mudah diterapkan di negara-negara dengan karakter masyarakat yang homogen.
Baca juga: PDI-P Usul RUU Pemilu Pertahankan Ambang Batas Parlemen Tanpa Nominal Persentase
Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas politik Indonesia.
“Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara-negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural,” ujar Said.
Said menilai, perbedaan ideologi dan kepentingan di dalam fraksi gabungan berpotensi memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan politik di parlemen.
“Dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” jelas Said.
Di sisi lain, Said berpandangan bahwa keberadaan ambang batas parlemen justru lebih diperlukan.
Terutama dalam mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen agar lebih efektif dalam proses pengambilan keputusan politik.
Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen di RUU Pemilu
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu meyakini efektivitas tersebut pada akhirnya bermuara pada terjaminnya stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.
“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” ucap Said.
Said juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya tidak melarang penerapan ambang batas parlemen.
Menurut dia, putusan MK hanya membatalkan penetapan angka ambang batas 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4 persen pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4 persen itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” tutur Said.
Baca juga: Wacana Hapus Parliamentary Threshold Menguat, Said Abdullah: Parlemen Bisa Tak Efektif




