- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menolak usulan PAN penghapusan ambang batas parlemen demi institusionalisasi partai sehat.
- Ambang batas parlemen diperlukan untuk memaksa partai membenahi struktur internal dan mencegah efektivitas pemerintahan terganggu akibat terlalu banyak partai.
- Partai NasDem justru mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5-7% dan penerapannya di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan respons tegas terkait adanya usulan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendorong penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Ia menegaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen merupakan sebuah keniscayaan untuk menciptakan institusionalisasi partai politik yang sehat di Indonesia.
Menurutnya, partai politik yang kuat harus memiliki kelembagaan yang mapan, basis akar rumput yang jelas, serta ideologi yang kokoh. Keberadaan parliamentary threshold dinilai sebagai instrumen pemaksa agar partai politik terus membenahi struktur internalnya demi meraih simpati publik yang signifikan.
"Partai politik yang sehat itu adalah partai politik yang terinstitusionalisasi atau terlembaga. Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik dipaksa untuk membenahi dirinya agar mereka memperkuat strukturnya dan mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Selain soal kelembagaan partai, politisi NasDem ini menyoroti aspek efektivitas pemerintahan (government effectiveness).
Ia menilai jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan dan menciptakan mekanisme checks and balances yang tidak sehat.
"Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif," imbuhnya.
Meskipun ia mengakui adanya konsekuensi berupa suara pemilih yang terbuang karena tidak terkonversi menjadi kursi, Rifqinizamy menganggap hal tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi keterwakilan.
Berseberangan dengan usulan penghapusan, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa Partai NasDem justru mendorong kenaikan angka ambang batas parlemen dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Ia menyebut angka moderat di kisaran 5 hingga 7 persen sebagai target ideal.
Baca Juga: PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
Bahkan, ia mengusulkan agar sistem ambang batas ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga diberlakukan pada pemilihan legislatif di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Dalam pandangan Partai NasDem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya. Bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, angka moderatnya mungkin di atas 5, 6, atau 7 persen. Dan itu bisa kita exercise-kan bukan hanya pada tingkat nasional, tapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memicu penyederhanaan jumlah partai politik secara alamiah melalui sistem dan mekanisme pemilu yang ketat.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan bahwa besaran ambang batas parlemen akan menjadi salah satu poin krusial dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyerahkan kewenangan penentuan besaran PT dan district magnitude kepada pembentuk undang-undang.
"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," pungkasnya.


