MK Terima Gugatan Warga Terkait Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Sejumlah warga resmi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan karena mereka menilai anggaran pendidikan tidak semestinya dipakai untuk membiayai program makan bergizi gratis atau MBG.

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon berasal dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, melalui Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta empat pemohon perorangan lainnya: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Objek yang dipersoalkan adalah Pasal 22 Ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026. Ketentuan tersebut memperluas cakupan penggunaan anggaran pendidikan hingga mencakup pendanaan program makan bergizi pada lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Para pemohon menilai perluasan makna anggaran pendidikan itu telah “mengaburkan fungsi utama” sektor pendidikan. Mereka menyoroti porsi anggaran MBG yang mencapai Rp 223 triliun atau hampir sepertiga dari total biaya pendidikan nasional Rp 769,1 triliun.

Kutipan Pemohon, Miftahol Arifin:

“Anggaran sebesar itu mengalir ke program yang tidak secara langsung meningkatkan kualitas pembelajaran. Masalah guru, fasilitas, dan akses pendidikan justru masih jauh dari kata selesai,” ujarnya.

Para pemohon juga menegaskan bahwa kebutuhan mendesak sektor pendidikan, seperti peningkatan kompetensi guru, pembangunan ruang belajar, serta pemerataan akses sekolah, membutuhkan porsi anggaran yang jauh lebih besar.

Pernyataan Pemohon II, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma:

“Bahkan untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah saja Kemendikdasmen membutuhkan lebih dari Rp 180 triliun. Dana itu bisa terpenuhi jika MBG tidak ditarik dari pos pendidikan,” katanya.

Mereka pun memaparkan kondisi guru honorer yang masih menghadapi upah sangat rendah dan terancam pemotongan akibat efisiensi anggaran untuk program MBG.

Kutipan Pemohon Lain:

“Guru honorer kita ada yang menerima dua ratus ribu sebulan. Saat anggaran dipangkas demi MBG, mereka yang pertama kali terkena dampaknya,” tegasnya.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, bukan untuk program makan bergizi. Mereka meminta Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Kami percaya Mahkamah akan melihat persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan soal masa depan pendidikan bangsa,” tutup para pemohon dalam berkas permohonan mereka.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
39 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang usai Hujan Deras, Ini Daftarnya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Pisah Chelsea karena Diasingkan, Raheem Sterling Bilang 7 Klub Besar Berebut Mengontraknya
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Curah Hujan Tinggi hingga Banjir, DKI Perpanjang WFH dan PJJ hingga 1 Februari 2026
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Wamenpar: Wisata Ramah Muslim Perkuat Daya Saing Indonesia di Tingkat Global
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
OJK dan BEI Siap Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen Mulai Februari 2026
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.