Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1). Ia akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Memakai setelan kemeja putih dan peci hitam. Gus Yaqut tiba bersama para koleganya pada sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam pemeriksaan kali ini, dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah,” ucap Gus Yaqut.
Ia menyebut belum tahu apakah hari ini dia juga akan diperiksa soal kerugian negara dalam kasus itu atau tidak.
“Ya saya belum tahu. Saya mohon izin lewat ya,” ucap dia.
Saat ditanya perihal persiapannya untuk menjalani pemeriksaan, Yaqut mengatakan dirinya hanya membawa block note.
“Buat mencatat. Enggak ada (isinya),” tambahnya.
Ia pun enggan merespons perihal dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.
“Saya enggak akan memberikan tanggapan soal itu,” ujar dia.
Gus Yaqut pun tak lama naik ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan. Ini adalah pertama kalinya dia datang ke KPK usai penetapan tersangkanya.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.




