MK Kabulkan Gugatan UU Kesehatan: Kolegium Bertugas Secara Independen

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam perkara nomor 111/PUU-XXII/2024. Gugatan diajukan oleh Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki.

Dalam putusannya, MK menegaskan posisi hukum kolegium dalam UU Kesehatan sebagai organisasi yang menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, bukan sekadar alat kelengkapan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Jumat (30/1).

MK menyatakan bahwa frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil" dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 272 ayat (2) UU Kesehatan inkonstitusional bersyarat. Sehingga MK menegaskan Kolegium adalah organisasi independen atau tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Hal itu ditegaskan dalam amar putusan nomor 2, 3, dan 4 putusan perkara tersebut. Berikut isi amar putusannya:

2. Menyatakan frasa "dan merupakan alat kelengkapan Konsil" dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dan merupakan unsur keanggotaan Konsil", sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi "Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”;

3. Menyatakan frasa "merupakan alat kelengkapan Konsil dan" dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "merupakan unsur keanggotaan Konsil dan", sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen;

4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,"Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium";

MK menegaskan bahwa frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Selain itu, dalam amar putusan selanjutnya, MK juga mengubah redaksi pada ketentuan norma Pasal 421 ayat (3) UU Kesehatan sehingga berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata "masyarakat" tidak dimaknai, "yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ungkap Suhartoyo.

“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa independensi kolegium adalah hal mutlak mengingat peran organisasi tersebut dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis serta tenaga kesehatan.

MK menjelaskan, pengaturan sebelumnya yang menempatkan independensi kolegium hanya pada "peran" namun tidak pada "tugas dan fungsi" serta meletakkannya sebagai alat kelengkapan, menimbulkan ketidaksinkronan dan ketidakjelasan status.

"Oleh karenanya, menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan," ujar Enny.

Dalam permohonannya, Pemohon yakni Djohansjah Marzoeki, seorang dokter/guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga menguji Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Akibat diberlakukannya norma hukum kolegium baru yang termuat pada Pasal 451 UU Kesehatan, maka legalitas kolegium-kolegium yang sudah ada menjadi hilang karena dasar pengakuannya berubah menjadi tidak sah sebagai lembaga ilmiah.

menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut menjadikan kolegium yang legitimated menjadi illegitimated dengan membuat aturan hukum yang represif, otoritarian, sewenang-wenang, tanpa ada argumentasi hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir, Politik Simbolik, dan Masalah yang Tak Pernah Usai
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Meneropong 4 Laga Kandang Spartan Persik di BRI Super League: Bali United Jadi Pembuka Pintu Berkah atau Musibah?
• 7 jam lalubola.com
thumb
Petugas Gagalkan Penyelundupan 445 Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Realme P4 Power 5G Resmi Muncul ke Publik: Baterai 10.001mAh, Fast Charging 80W
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Banjir di Pejaten Timur Capai 2,6 Meter, Warga Mengungsi ke Tempat Lebih Tinggi
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.