Setiap musim hujan, banjir kembali hadir sebagai peristiwa yang berulang di banyak daerah. Genangan air merendam permukiman, aktivitas warga terganggu, dan pemerintah bergerak dalam skema tanggap darurat. Namun, ketika pola ini terus berulang dari tahun ke tahun, muncul pertanyaan mendasar: apakah banjir masih dipahami sebagai bencana alam semata, atau justru mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan kebijakan publik?
Di ruang publik, respons terhadap banjir nyaris selalu tampil dalam pola yang sama. Pejabat menggulung celana, menyusuri genangan air, dan menyerahkan bantuan di hadapan kamera. Adegan ini berulang dan mudah dikenali. Dalam perspektif spectacle politics atau politik tontonan, citra sering kali menjadi lebih penting daripada kerja-kerja teknis yang tidak kasat mata. Perbaikan tanggul, pengerukan saluran air, atau audit drainase adalah pekerjaan sunyi yang jarang mendapat sorotan. Sebaliknya, aksi simbolik di lokasi bencana menghadirkan dampak instan yang menyentuh emosi publik.
Konsekuensinya, insentif politik lebih condong pada penanganan gejala ketimbang penyelesaian akar masalah. Banjir ditangani ketika telah terjadi, bukan dicegah sebelum datang.
Paradoks Anggaran dan Logika Elektoral
Kritik publik terhadap banjir sejatinya bukan hanya soal besarnya genangan, melainkan absennya langkah proaktif. Dalam kajian kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai policy failure yang bersifat sistemik. Di banyak daerah, terdapat paradoks anggaran: belanja modal untuk pembangunan drainase baru relatif besar, tetapi alokasi untuk pemeliharaan rutin justru sangat terbatas. Akibatnya, saluran air yang baru dibangun kerap kehilangan fungsi hanya dalam hitungan bulan karena sedimentasi yang tidak pernah dikeruk.
Situasi ini diperparah oleh logika elektoral dalam proses penyusunan anggaran. Wakil rakyat kerap terjebak dalam praktik pork barrel politics, di mana alokasi dana tidak didasarkan pada peta teknis risiko banjir, melainkan pada peta konstituen. Menjelang tahun politik, anggaran cenderung diarahkan ke wilayah yang dianggap strategis secara elektoral. Daerah rawan banjir justru terpinggirkan karena tidak dipandang sebagai “lumbung suara”.
Dalam konteks ini, banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari distorsi prioritas kebijakan.
Ketimpangan Prioritas dan Lemahnya Regulasi
Realitas di lapangan memperlihatkan bagaimana sejumlah wilayah, seperti Jakarta Selatan atau Aceh Tamiang, berulang kali masuk dalam status tanggap darurat. Di kawasan urban seperti Cempaka Putih, banjir masih merendam ratusan RT meskipun anggaran drainase kerap disebut sebagai prioritas. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak berhenti pada ketersediaan anggaran, melainkan pada kualitas tata kelola dan konsistensi kebijakan.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya regulatory capture, ketika otoritas gagal-atau enggan-menegakkan aturan tata ruang. Bangunan liar yang menutup saluran primer dibiarkan tumbuh, sementara pelanggaran semacam ini sering kali ditoleransi demi menjaga stabilitas dukungan politik. Penegakan hukum menjadi lunak ketika berhadapan dengan kepentingan elektoral.
Sikap abai ini mencerminkan rendahnya pemahaman ekologis, atau bahkan ketidakpedulian terhadap keseimbangan lingkungan. Membiarkan penyempitan saluran air bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengingkaran terhadap prinsip keberlanjutan. Jika terus dibiarkan, praktik ini akan membentuk path dependency, yakni ketergantungan pada jalur kebijakan yang keliru, di mana bencana diperlakukan sebagai peristiwa rutin yang bisa dimanfaatkan untuk memanen simpati, bukan sebagai rapor merah kinerja.
Ujian bagi Kecerdasan Pemilih
Secara sosiologis, pembagian bantuan di lokasi banjir turut melanggengkan budaya patronase. Pejabat tampil sebagai penyelamat, sementara warga diposisikan sebagai penerima pasif. Relasi patron-klien semacam ini berbahaya karena berpotensi melemahkan daya kritis masyarakat. Empati sesaat menutupi kegagalan struktural yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, mata rantai persoalan ini hanya dapat diputus oleh pemilih yang cerdas. Publik perlu mulai menagih kerja-kerja teknokratis yang dilakukan jauh sebelum musim hujan tiba. Bagaimana audit sistem drainase dijalankan? Sejauh mana penegakan hukum tata ruang ditegakkan? Apakah kebijakan lingkungan benar-benar berbasis risiko dan keberlanjutan?
Pemilih yang cerdas tidak semestinya terbuai oleh narasi empati yang hadir ketika bencana telah terjadi. Sudah saatnya menuntut politik yang bekerja di musim kemarau-politik yang berpihak pada keberlanjutan ekologis, bukan politik simbolik yang terus memelihara masalah yang tak pernah usai.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488202/original/036494300_1769741460-Training_29_Januari-274.jpg)
