Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) untuk pendaftaran dan ekspor melalui WhatsApp (WA) adalah bentuk penipuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Jumat menegaskan pihaknya tidak memiliki layanan publik dengan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku usaha dan menginformasikan Surat Perintah Bayar (SPB) sehingga komunikasi melalui nomor tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (penipuan).
Selain itu, sejak Mei 2024 layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP.
Ketentuan ini berlaku hingga diterbitkan dan diumumkannya pemberlakuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Kepala BPOM: Perempuan berperan strategis pada pengawasan obat-makanan
Ia menambahkan komunikasi dan konsultasi layanan IP CPPOB hanya dilakukan melalui layanan konsultasi resmi di Balai Besar/Balai/Loka POM dan livechat pada situs wasprodpangan.pom.go.id.
Pembayaran PNBP dapat dilakukan pelaku usaha setelah menerima SPB yang hanya diterbitkan melalui aplikasi E-Sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku di BPOM.
BPOM pun mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mudah percaya, mengabaikan, tidak merespons, menutup akses (block), atau melaporkan (report) kepada WhatsApp, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kantor BPOM di seluruh Indonesia apabila menerima pesan dari kedua nomor tersebut maupun nomor lain yang mengatasnamakan BPOM.
Di samping itu, bila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, ia mengatakan dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Baca juga: BPOM raih status otoritas rujukan WHO pertama di negara berkembang
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Jumat menegaskan pihaknya tidak memiliki layanan publik dengan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku usaha dan menginformasikan Surat Perintah Bayar (SPB) sehingga komunikasi melalui nomor tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (penipuan).
Selain itu, sejak Mei 2024 layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP.
Ketentuan ini berlaku hingga diterbitkan dan diumumkannya pemberlakuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Kepala BPOM: Perempuan berperan strategis pada pengawasan obat-makanan
Ia menambahkan komunikasi dan konsultasi layanan IP CPPOB hanya dilakukan melalui layanan konsultasi resmi di Balai Besar/Balai/Loka POM dan livechat pada situs wasprodpangan.pom.go.id.
Pembayaran PNBP dapat dilakukan pelaku usaha setelah menerima SPB yang hanya diterbitkan melalui aplikasi E-Sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku di BPOM.
BPOM pun mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mudah percaya, mengabaikan, tidak merespons, menutup akses (block), atau melaporkan (report) kepada WhatsApp, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kantor BPOM di seluruh Indonesia apabila menerima pesan dari kedua nomor tersebut maupun nomor lain yang mengatasnamakan BPOM.
Di samping itu, bila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, ia mengatakan dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Baca juga: BPOM raih status otoritas rujukan WHO pertama di negara berkembang




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488063/original/082896200_1769702639-Maruarar_Sirait.jpg)
